Mualem Desak DPR Sahkan Revisi UU Pemerintah Aceh Sebelum Agustus
Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem mendesak DPR RI untuk dapat mengesahkan revisi UU Pemerintah Aceh paling lambat bulan Agustus 2026.
Mualem juga meminta agar penambahan dana otonomi khusus (Otsus) Aceh dinaikkan jadi 2,5 persen.
"Kalau bisa sebelum Agustus pak, minimal bulan Juni lah sudah tuntas 100 persen. Paling lambat bulan Juli," kata Mualem saat bertemu rombongan badan legislasi (Banleg) DPR RI di Gedung Anjong Mon Mata Komplek Pendopo Gubernur Aceh, Kamis (16/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menilai percepatan revisi UU itu krusial untuk mendukung pemulihan pascabencana sekaligus mempercepat pembangunan daerah.
Menurutnya, skema revisi UU Pemerintah Aceh dan perpanjangan dana otsus yang telah diperjuangkan selama ini pada dasarnya sudah rampung, namun masih diperlukan tambahan porsi sebesar 2,5 persen agar lebih optimal.
"Banleg agar benda ini (Revisi UU PA) dapat teratasi sebagaimana yang kami harapkan 2,5 persen (dana otsus). Mudah mudahan untuk kami rehab yang bencana kemarin" ujarnya.
Ketua Banleg DPR RI Bob Hasan memastikan tahun ini revisi tersebut akan tuntas mengingat semua anggota Banleg sudah sepakat soal perpanjangan dana Otsus Aceh.
Terkait angka dana otsus pihaknya sudah membuat draft bahwa perpanjangan tetap 2,5 persen sesuai permintaan Pemerintah Aceh, namun itu tergantung Gubernur Aceh untuk membicarakan ke Presiden.
"Kita sudah ngedraft 2,5 persen. Tapi itu tergantung Gubernur," kata Bob.
"Kita harap bisa tepat waktu (pengesahan Revisi UU PA) intinya pasti tahun ini," katanya.
Begitu juga pihaknya sudah sepakat bahwa dana otsus Aceh tidak terbatas waktunya selama masih berstatus daerah khusus.
"Inikan usulan kita. Begitu juga di draft usulan tidak lagi 20 tahunan tetapi selama masih berstatus otonomi khusus," katanya.
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]


