Bareskrim Periksa Ketua Kadin Sultra Tersangka Tambang Nikel Ilegal

CNN Indonesia
Selasa, 21 Apr 2026 11:13 WIB
Bareskrim Polri memanggil Ketua Kadin Sulawesi Tenggara (Sultra) Anton Timbang untuk diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (21/4) hari ini.
Ilustrasi. Bareskrim Periksa Ketua Kadin Sultra Tersangka Tambang Nikel Ilegal. (CNN Indonesia/ Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri memanggil Ketua Kadin Sulawesi Tenggara (Sultra) Anton Timbang untuk diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (21/4) hari ini.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni menyebut pemeriksaan ini merupakan yang pertama kali selaku Direktur PT Masempo Dalle.

"Kami melakukan pemanggilan terhadap tersangka AT. Kita tunggu apakah yang bersangkutan hadir untuk melengkapi berkas-berkas yang ada," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irhamni menjelaskan sedianya Anton diperiksa penyidik pada pekan lalu, akan tetapi yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang.

Ia mengatakan lewat pemeriksaan itu nantinya penyidik akan mendalami peran Anton selaku Direktur PT Masempo Dalle dan juga Ketua Kadin dalam kasus tambang ilegal tersebut.

"Kami masih melakukan pendalaman. Besok pada saat pemeriksaan sebagai tersangka, kami bisa mengetahui sejauh mana peran-peran yang bersangkutan," jelasnya.

Sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan Ketua Kadin Sultra Anton Timbang sebagai tersangka kasus tambang nikel ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni menyebut Anton diduga melakukan aktivitas pertambangan di wilayah hutan yang berada di kawasan tanpa izin.

Ia mengatakan aksi penambangan ilegal itu dilakukan lewat PT Masempo Dalle tempat Anton menjabat sebagai Direktur. Irhamni merincikan lokasi tambang itu berada di Desa Morombo Pantai, Lasolo Kepulauan, Konawe Utara, Sultra.

"Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (16/3).

Irhamni menjelaskan dari hasil pemeriksaan penyidik perusahaan Anton tersebut tidak bisa menunjukkan bukti dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah untuk wilayah operasional tersebut.

(ugo/tfq/ugo) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]