Polda Jambi Usut Tiga Polisi Diduga Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Polda Jambi mengusut keterlibatan tiga polisi terkait kasus pemerkosaan dan/atau kekerasan seksual terhadap seorang perempuan inisial C yang sempat viral beberapa waktu.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan penanganan kasus itu dilakukan secara transparan dan akuntabel.
"Kasus itu terus berkembang di ruang publik, sehingga turut mendorong kami untuk melakukan percepatan penanganan kasus secara transparan dan akuntabel," kata Erlan di Jambi, Senin (20/4) dikutip dari Antara.
Pihaknya juga melakukan penegakan hukum dan kode etik secara internal.
Bahkan, katanya, terhadap dua personel Polda Jambi sebagai terduga pelaku utama yakni Bripda S dan Bripda N telah dilakukan proses penyidikan dan menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) dengan putusan diberhentikan atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
Sedangkan terhadap tiga personel Polda Jambi lainnya yang diduga terlibat, saat ini sedang menjalani proses Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sebagai bagian dari pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran yang dilakukannya.
Penasihat hukum dari korban berinisial C juga telah melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Bareskrim Polri sebagai bentuk upaya mencari keadilan dan memastikan penanganan perkara berjalan secara objektif.
Polda Jambi menegaskan terus mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan hukum, menjaga integritas institusi, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
(antara/kid)