DPRD-Pemkab Buleleng Sepakati Raperda: Makan di Warung Akan Kena Pajak
DPRD dan Pemerintah Kabupaten Buleleng, Bali, menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Raperda itu mengatur Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya makanan dan minuman.
Salah satunya adalah konsumen di restoran, warung, food court, dan sejenisnya bakal dikenakan pajak maksimal 10 persen. Namun, aturan itu dikecualikan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan omzet di bawah Rp 9 juta per bulan.
Kesepakatan itu dicapai dalam rapat gabungan komisi di DPRD Buleleng, Selasa (21/4).
Dalam pembahasan tersebut, DPRD menyatakan dapat menerima Raperda yang diajukan, dengan sejumlah catatan strategis. Salah satunya, setiap kenaikan tarif retribusi wajib diikuti peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya mengatakan pembahasan Ranperda ini telah berlangsung sekitar 10 bulan sejak diajukan oleh Bupati pada 16 Juni 2025. Prosesnya turut dipengaruhi penyesuaian regulasi pusat, termasuk Surat Edaran Mendagri terkait kebijakan pajak dan retribusi daerah.
NgurahArya menyebut selanjutnya Perda baru itu akan ditindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan turunan.
"Kesimpulan rapat hari ini kita sepakat. Perda ini sudah selesai, tinggal turunannya berupa Perbup. Tinggal bagaimana sosialisasi dan implementasinya berjalan baik," katanya.
Konsumen warung jadi target pajak
Ngurah Arya menekankan bahwa pajak tersebut dibebankan kepada konsumen, bukan pelaku usaha.
"Perlu dipahami, yang dikenakan pajak itu konsumennya, bukan UMKM-nya. Sosialisasi harus jelas agar tidak menimbulkan gejolak di lapangan," ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya pembinaan UMKM agar mampu berkembang di tengah kebijakan fiskal yang ada. Menurutnya, tantangan utama UMKM bukan pada pajak, melainkan pada kapasitas dan strategi usaha.
"UMKM jangan sampai jatuh bukan karena pajak, tapi karena kelemahan dalam berbisnis. Maka pelatihan dan pendampingan harus diperkuat," jelasnya.
Retribusi parkir minimarket
Selain itu, dalam Raperda juga mengakomodasi sejumlah potensi pajak dan retribusi yang sebelumnya belum terjangkau regulasi. Salah satunya terkait pengenaan retribusi parkir di area usaha modern seperti minimarket.
"Yang baru tentang parkir yang ada di Indomaret. Di sana kita tidak melakukan parkirnya tetapi luas tempat parkir itu akan kita hitung nantinya sebagai sebuah retribusi. Masalah mekanisme pungutan parkir, gratis atau tidak, itu tergantung pengusaha yang ada di sana," terang Ngurah Arya.
Ia berharap, kebijakan ini tidak membebani masyarakat maupun pelaku usaha, melainkan mendorong peningkatan kualitas produk dan layanan.
DPRD juga menyoroti potensi kebocoran anggaran di sejumlah sektor. Salah satu yang menjadi perhatian adalah sektor kesehatan, khususnya terkait klaim pasien miskin yang belum sepenuhnya terakomodasi oleh BPJS Kesehatan.
Raperda selanjutnya akan masuk tahap finalisasi hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah guna memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Buleleng.
Baca berita lengkapnya di sini.
(kid/dal)