Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Makassar, Barbuk Capai Rp9 Miliar
Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan residivis di Makassar, Sulawesi Selatan dengan barang bukti setara Rp9 miliar.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan terkait transaksi narkotika jenis sabu di Makassar.
Kasubdit IV Kombes Handik Zusen dan Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
"Pada 8 April 2026, tim gabungan mendapatkan informasi peredaran Sabu di Makassar yang dikendalikan perempuan atas nama Indriati yang juga merupakan residivis," jelasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (22/4).
Eko menyebut Indriati mengendalikan peredaran narkoba di Makassar lewat kedua kurirnya yakni Nasrah yang juga residivis kasus narkoba dan M Yusran Aditya. Keduanya merupakan pasangan suami istri.
Eko mengatakan petugas mendapati informasi rencana pengiriman sabu ke Makassar oleh Yusran dari wilayah Pinrang. Eko menyebut penyidik kemudian menangkap Yusran di rumahnya yang berada di wilayah Kaluku Bodoa.
"Tim kemudian melakukan introgasi dan benar yang bersangkutan baru pulang dari Sidrap untuk mengambil 1 buah kardus yang berisi sabu," ujarnya.
Eko menjelaskan sabu itu kemudian ditaruh Yusran di rumah orang tuanya di wilayah Ujung Tanah. Eko menjelaskan dari hasil penggeledahan ditemukan 5 bungkus teh cina dengan merek Guanyinwang yang merupakan sabu.
"Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, kata Eko, Yusran mengaku diberikan upah sebesar Rp20 juta oleh Indriati untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dibawa masuk ke Makassar. Ia juga telah mendapatkan upah sebesar Rp40 juta sejak November 2025 hingga Februari 2026 kemarin.
"Dari pengalaman sebelumnya, setiap 1 kilogram sabu akan dipecah menjadi 20 bungkus kecil seberat kurang lebih 50 gram, yang bertugas untuk memecah adalah nasrah," jelasnya.
"Bungkus kecil itu diedarkan dengan sistem tempel oleh Yusran sesuai arahan dari Indriati. Selain diedarkan dengan sistem tempel, Nasrah mengedarkan dengan cara diecer seharga Rp100 ribu hingga Rp1,2 juta," imbuhnya.
Eko mengatakan dalam kasus ini penyidik berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram atau setara Rp9 miliar. Saat ini penyidik masih terus mencari sosok Indriati dan Nasrah yang buron pasca penangkapan Yusran.
(fra/tfq/fra)