Simak, Ketentuan Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan PRT di UU PPRT

CNN Indonesia
Rabu, 22 Apr 2026 16:19 WIB
UU PPRT mengatur 14 hak PRT, termasuk jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Simak ketentuannya.
Ilustrasi. UU PPRT mengatur 14 hak PRT, termasuk jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) mengatur hak jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi pekerja rumah tangga (PRT), selain hak cuti hingga tunjangan hari raya.

Ketentuan soal itu diatur dalam Pasal 15 terkait hak dan kewajiban PRT. Pasal itu menyebutkan 14 hak yang didapatkan PRT, mulai dari hak menjalankan ibadah, hak mendapat cuti, tunjangan hari raya, hingga jam kerja yang manusiawi.

Pasal 15 secara khusus juga mengatur jaminan sosial terhadap PRT, mulai dari jaminan sosial kesehatan, jaminan sosial ketenagakerjaan hingga bantuan sosial dari pemerintah pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan menjelaskan, jaminan sosial kesehatan bagi PRT ditanggung pemerintah melalui program BPJS Kesehatan. Sehingga, pemberi kerja tak harus membayarkannya.

Namun, hal itu dikecualikan jika PRT tak tercatat atau termasuk kelompok penerima bantuan iuran BPJS. Maka, jaminan kesehatan ditanggung pemberi kerja.

"Tentang BPJS tidak masuk kepada peraturan pelaksanaan, BPJS Kesehatan bila sudah ditanggung pemerintah maka pemberi kerja tidak memerlukan melakukan pembayaran," ujar Bob saat dihubungi, Rabu (22/4).

Ketentuan soal itu tertuang lewat Pasal 16 ayat 2, "Dalam hal PRT tidak termasuk sebagai penerima bantuan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), iuran jaminan sosial kesehatan ditanggung oleh Pemberi Kerja berdasarkan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja dan diketahui oleh RT/RW".

Sementara, berbeda dengan jaminan kesehatan, jaminan sosial ketenagakerjaan sepenuhnya dibebankan kepada pemberi kerja, yang angkanya disesuaikan pada kesepakatan.

"Iuran jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf h ditanggung Pemberi Kerja sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja," bunyi Pasal 16 ayat 3.

Ketentuan lebih lanjut soal jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan akan diatur lewat peraturan pemerintah yang harus disusun paling lambat setahun setelah UU PPRT disahkan.

Berikut daftar 14 hak PRT:

a. Menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;

b. Bekerja dengan waktu kerja yang manusiawi;

c. Mendapatkan waktu istirahat;

d. Mendapatkan cuti sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja;

e. Mendapatkan upah sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja;

f. Mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan berupa uang sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja;

g. Mendapatkan jaminan sosial kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

h. Mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

i. Mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

j. Mendapatkan makanan sehat;

k. Mendapatkan akomodasi yang layak bagi PRT penuh waktu;

1. Mengakhiri hubungan kerja apabila Pemberi Kerja tidak melaksanakan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja;

m. Mendapatkan memberikan lingkungan kerja yang aman dan sehat; dan

n. Mendapatkan hak lainnya sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja.

(thr/isn) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]