Kejagung Geledah Perusahaan Cangkang Zarof Ricar

CNN Indonesia
Rabu, 22 Apr 2026 17:27 WIB
Kejaksaan Agung menggeledah perusahaan cangkang milik eks pejabat MA, Zarof Ricar, terkait pencucian uang.
Ilustrasi. Kejagung geledah perusahaan milik Zarof Ricar. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah perusahaan cangkang yang dirikan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar untuk menyembunyikan hasil kejahatannya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan keberadaan perusahaan cangkang itu diketahui usai menetapkan produser film 'Sang Pengadil' Agung Winarno sebagai tersangka pencucian uang untuk Zarof.

"Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung berhasil menemukan Shadow Company atau perusahaan hantu atau bayangan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (22/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan ada dua perusahaan cangkang berinisial G dan M yang dipakai Zarof dan Agung untuk menampung hasil kejahatan makelar kasus di MA. Rekening itu, kata dia, juga dipakai untuk menyamarkan harta kekayaan yang didapat Zarof dari makelar kasus.

"Didirikan oleh tersangka AW bersama-sama dengan tersangka ZR sebagai perusahaan tempat penampungan hasil tindak pidana (proceed of crime) pencucian uang oleh ZR dan pihak terafiliasi lainnya," tuturnya

Dari hasil penggeledahan itu, penyidik juga turut menyita dokumen tanah, uang tunai, bangunan, dokumen dan surat tanah. Namun demikian Syarief belum mengungkap lebih jauh ihwal jumlah uang tunai dan emas yang disita.

"Sejumlah kurang lebih 1046 dokumen, kebun sawit, rumah/bangunan, perusahaan dan hotel serta uang dalam bentuk mata uang asing dan rupiah," jelasnya.

"Kemudian deposito, mobil mewah serta batangan emas dalam kegiatan penggeledahan dan penyitaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung," imbuhnya.

Lebih lanjut, Syarief mengatakan, pihaknya masih akan terus memburu aset-aset milik Zarof Rizar. Sebab, Zarof diduga masih menyembunyikan berbagai aset dari hasil kejahatan, sesuai temuan dokumen-dokumen yang disita penyidik.

Termasuk modus Zarof yang menggunakan sejumlah paper company dalam upaya menyembunyikan aset hasil dari kejahatannya dalam kasus dugaan makalar kasus saat menjabat pejabat MA.

"Tim Penyidik Kejaksaan Agung sendiri telah menetapkan ZR sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dan Tersangka AW juga sebagai tersangka TPPU," katanya.

Sebelumnya Kejagung menetapkan produser film Agung Winarno (AW) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang di kasus suap dan gratifikasi eks pejabat MA Zarof Ricar.

Syarief mengatakan keduanya saling mengenal dan terlibat dalam sebuah proyek film yang berjudul Sang Pengadil. Film ini berkisah tentang perjuangan hakim muda yang berjuang dari bayang-bayang korupsi dan trauma masa lalu karena kematian tragis ayahnya yang juga seorang hakim.

"Jadi tersangka AW ini bersama-sama dengan terpidana Zarof Ricar ini ada sebuah proyek pada saat itu dan pada saat proyek itu mereka sudah intens berkomunikasi," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (16/4).

Pada tahun 2025, kata dia, Zarof kemudian menghubungi Agung untuk menitipkan sejumlah asetnya mulai dari sertifikat tanah, deposito, uang hingga logam mulia emas. Syarief mengatakan aset itu diserahkan Zarof ke kantor milik Agung.

(tfq/dal) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]