8 Pejabat Kemnaker Divonis 4-7,5 Tahun Penjara Kasus Pemerasan TKA

ryn | CNN Indonesia
Kamis, 23 Apr 2026 06:19 WIB
Delapan terdakwa kasus pemerasan terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 4-7,5 tahun.
Delapan terdakwa kasus pemerasan terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 4-7,5 tahun. CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra
Jakarta, CNN Indonesia --

Delapan terdakwa kasus pemerasan terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 4-7,5 tahun.

Vonis dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (22/4).

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dilakukan secara terus-menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ujar ketua majelis hakim Lucy Ermawati saat membacakan amar putusan dikutip dari detikcom.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menyatakan para terdakwa melakukan pemerasan ke agen perusahaan pengurusan izin RPTKA di lingkungan Kemnaker periode 2017-2025. Nilainya mencapai Rp 130 miliar.

"Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan," kata hakim dalam putusannya.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim membeberkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan adalah para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta menikmati uang hasil tindak pidana korupsi.

Sementara hal meringankan adalah para terdakwa berlaku sopan di persidangan, berterus terang dalam perkara ini, mempunyai tanggungan keluarga, serta telah mengembalikan seluruh uang yang diterima.

Atas perbuatannya, para terdakwa dinilai hakim telah bersalah melanggar Pasal 12e juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Berikut vonis bagi 8 terdakwa dimaksud:

1. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025. Citra dihukum dengan pidana 5,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti Rp6.996.833.436 subsider 2 tahun kurungan.
2. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025. Jamal dihukum dengan pidana 5,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti Rp23.523.160.000 subsider 2,5 tahun kurungan.
3. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025. Alfa dihukum dengan pidana 5,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5.239.438.471 subsider 1,5 tahun kurungan.
4. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023. Suhartono dihukum dengan pidana 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
5. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional. Haryanto dihukum dengan pidana 7,5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp40.722.027.432 subsider 4 tahun kurungan.
6. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019. Wisnu dihukum dengan pidana 6,5 tahun penjara, denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp23.777.490.000 subsider 3 tahun kurungan.
7. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025. Devi dihukum dengan pidana 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp3.255.392.000 subsider 1 tahun kurungan.
8. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025. Gatot dihukum dengan pidana 6 tahun penjara, denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp9.479.318.293 subsider 2 tahun kurungan.

(gil) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]