Khalid Basalamah Klaim Tak Pernah Berinteraksi dengan Eks Menag Yaqut

CNN Indonesia
Jumat, 24 Apr 2026 07:03 WIB
Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengaku tidak pernah berinteraksi dengan mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengaku tidak pernah berinteraksi dengan mantan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

Hal itu disampaikan Khalid usai diperiksa KPK sebagai saksi, Kamis (23/4). Khalid menjelaskan dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai Ketua Asosiasi Mutiara Haji.

"Di sini ada nama-nama yang saya tidak pernah interaksi, seperti mantan menteri agama, staf khususnya itu saya tidak tahu. Dan hari ini saya dipanggil kapasitasnya sebagai Ketua Asosiasi Mutiara Haji," ujar Khalid usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4) malam.

Dalam kesempatan itu, Khalid mengaku tidak mengetahui aliran uang ke sejumlah pejabat di Kementerian Agama. Dia menjelaskan dirinya hanya berhubungan PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru.

Khalid sempat menjelaskan dirinya bersama jemaah Uhud Tour pada akhirnya melaksanakan ibadah haji lewat kuota khusus yang ditawarkan oleh agen perjalanan haji tersebut.

Uang yang telah dikembalikannya ke KPK, terang dia, adalah berkaitan dengan PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru.

"Jadi, PT Muhibbah mengembalikan dana kepada kami. Kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp8,4 miliar. Iya dikembalikan," ujarnya.

"Uang itu bukan kami simpan. Uang itu dikasih oleh Muhibbah, terus kami enggak tahu uang apa, KPK minta, kami kembalikan pada saat diminta. Sebatas itu. Jadi, sekali lagi ini adalah kasusnya kami korban," kata Khalid menambahkan.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyidik mendalami Khalid perihal pengembalian uang dan pembahasan mengenai kuota haji. Materi serupa didalami juga terhadap empat orang saksi lain yang diperiksa.

Yakni Direktur Utama PT Kafilah Maghfirah Wisata, Firman M. Nur; Direktur PT Chairul Umam Addauli, Dahrizal Dahlan; Direktur PT Nadwa Mulia Utama, Zulhendri; dan Direktur Utama PT Sriwijaya Mega Wisata, Salwaty.

"Dalam pemeriksaan hari ini, para saksi dimintai keterangan soal pengembalian uang oleh PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) kepada KPK sebelumnya, serta pembahasan mengenai kuota tambahan haji 2023-2024," ucap Budi.

"Benar, pemeriksaan terkait Forum Sathu dan pembahasan mengenai kuota tambahan haji 2023-2024," sambungnya.

Pemeriksaan terhadap Khalid dan kawan-kawan tersebut untuk melengkapi berkas perkara empat orang tersangka.

Yakni Yaqut Cholil Qoumas; Staf Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham; dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Meski demikian, baru Yaqut dan Ishfah saja yang dilakukan penahanan oleh KPK.

KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP dalam kasus ini.

(fra/ryn/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK