Pembatasan Jabatan Ketum Parpol Demi Kepentingan Publik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode untuk memperbaiki pola regenerasi dan sistem kaderisasi.
Usulan KPK tertuang dalam ikhtisar laporan tahunan Direktorat Monitoring KPK 2025 yang dirilis pada 17 April lalu. Dalam laporan itu, KPK mengusulkan perbaikan tata kelola terhadap sejumlah lembaga-lembaga dan program strategis pemerintah, termasuk partai politik.
KPK total mengeluarkan 16 poin rekomendasi perbaikan parpol, salah satunya revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik agar masa jabatan ketua umum dibatasi hanya maksimal dua periode kepengurusan.
Selain itu, ada pula rekomendasi agar partai memperbaiki kurikulum pendidikan, sistem kaderisasi, syarat pencalonan, hingga tata kelola keuangan.
"Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan," demikian bunyi poin kedelapan rekomendasi KPK.
Sejumlah partai di DPR menolak usulan KPK untuk membatasi masa jabatan ketua umum. PDIP, PKB, NasDem, hingga Demokrat kompak menyebut KPK telah melampaui kewenangan karena penentuan masa jabatan dinilai sepenuhnya kewenangan internal.
Mereka juga tak sependapat dengan dalil KPK bahwa pembatasan masa jabatan ketua umum dapat meminimalisir praktik koruptif dan memperbaiki pola regenerasi.
"Demokrasi di internal partai bukan ditentukan oleh pembatasan, tapi oleh mekanisme kongres ataupun nama lain mekanisme penetapan ketum di masing-masing partai. Selama para kader pemilik suara memberi dukungan dan kepercayaanya kepada Ketua Umumnya, itulah proses demokrasi," ujar Sekjen Partai Demokrat, Herman Khaeron, Kamis (23/4).
Kegagalan demokrasi di partai
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia (IP) Burhanuddin Muhtadi mengatakan partai sebagai institusi yang hidup dalam sistem demokrasi, namun mayoritas mereka saat ini gagal mendemokratisasi dirinya.
Menurut Burhanuddin, salah satu ukuran kegagalan itu adalah regenerasi di internal partai yang tak berjalan dengan baik. Dalam contoh konkret, salah satunya ketua umum partai yang bisa terpilih berkali-kali.
Burhanuddin memandang usulan KPK sebagai gagasan revolusioner untuk mereformasi sistem kepartaian di Indonesia.
"Itu ide yang revolusioner sebenarnya, bagian dari terobosan buat reformasi kepartaian kita. Karena ini aneh bin ajaib, partai itu institusi demokrasi tetapi seringkali gagal mendemokratisasikan dirinya sendiri," ujar Burhanuddin saat ditemui di UIN Jakarta, Kamis (23/4).
Guru Besar Ilmu Politik UIN Jakarta itu mengaku tak sependapat dengan asumsi yang menyebut urusan internal partai sepenuhnya ruang privat yang tak bisa diutak-atik. Sebagai institusi yang masih mendapat bantuan keuangan negara, urusan internal partai menjadi bagian dari urusan publik.
"Jadi saya agak berbeda pendapat, karena menurut saya partai itu institusi publik ya, dia membicarakan kewenangan dan proses pemilihan pejabat publik," katanya.
Kedua, Burhanuddin menilai kader-kader partai adalah para calon pejabat publik, baik di legislatif maupun eksekutif. Dalam tugas-tugas itu, para kader partai banyak berurusan dengan hak publik baik melalui penentuan kebijakan maupun penyusunan aturan undang-undang.
"Nah karena partai itu entitas publik, maka proses di dalam partai tidak bisa lepas dari urusan publik," ujarnya.
Aturan pergantian kepengurusan
Hingga saat ini, undang-undang tak mengatur masa jabatan ketua umum partai politik. Undang-undang hanya mengatur ketentuan pergantian kepengurusan yang tertuang dalam Pasal 23 UU Parpol Nomor 2/2011.
Pasal itu menyebutkan, "Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART.
Artinya, proses pemilihan maupun penetapan ketua umum, termasuk periodesasinya saat ini diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing partai. Sementara saat ini tak ada partai yang membatasi periode masa jabatan ketua umumnya. Bahkan ada ketua umum partai yang sudah menjabat lebih dari 10 tahun.
Pemerintah dalam undang-undang yang sama, hanya berwenang untuk tidak menerbitkan SK kepengurusan dalam hal terjadi perselisihan, hingga ada keputusan final dari mahkamah partai, pengadilan negeri, atau Mahkamah Agung (MA) sebagai upaya hukum terakhir.
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 24, yang berbunyi, "Dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan Partai Politik hasil forum tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik pengesahan perubahan kepengurusan belum dapat dilakukan oleh Menteri sampai perselisihan terselesaikan".
Kemudian, Pasal 32 menyebutkan, "Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari".
Direktur Trias Politika Strategis Agung Baskoro memuji usulan KPK untuk membatasi masa jabatan ketua umum partai. Sama halnya dengan Burhan, Agung menyebut gagasan KPK penting untuk mendemokratisasi, regenerasi, dan kepemimpinan di internal.
Menurut Agung, sebagai bagian dari institusi publik, partai tak boleh dimiliki per orangan. Artinya, partai harus memiliki asas-asas pengelolaan yang baik sebagaimana jabatan periodisasi masa jabatan presiden hanya dua periode dalam konstitusi.
Bukan hanya pembahasan ketua umum, Agung bahkan mengusulkan agar ada pembatasan masa jabatan DPR hanya cukup dua periode.
"Dan harapannya ini bisa menukar ketika bicara soal anggota-anggota DPR RI juga dibatasi hanya dua periode saja," kata dia.
(fra/thr/fra)