Yusril Sebut UU Peradilan Militer Harus Diubah: DPR Boleh Mendahului
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra berpendapat UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer harus direvisi.
Ia menyampaikan itu dalam merespons pertanyaan tentang perkembangan kasus teror penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus oleh anggota TNI.
"Ya, saya sih melihat bahwa sebenarnya memang undang-undang itu harus diubah. Sebenarnya sejak tahun 2004 pun sudah harus diubah dengan berlakunya undang-undang Prajurit TNI. Cuma sampai sekarang belum diubah juga, ya," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun hingga kini, Yusril menyebut pemerintah belum mengambil inisiatif untuk mengajukan revisi terhadap UU tersebut.
Ia mengatakan perihal opsi itu pemerintah masih harus berdiskusi terlebih dulu dengan DPR.
"Kecuali DPR, kalau DPR mendahului ya boleh saja. Atau ada yang mengajukan ke Mahkamah Konstitusi, tapi sebelum itu terjadi, ya apa yang berlaku adalah ketentuan undang-undang peradilan militer sendiri," ucapnya.
Yusril mengingatkan bahwa hingga kini UU Peradilan Militer itu masih berlaku. Ia juga mengungkit perannya saat merancang UU TNI pada 2004 lalu.
Ia menjelaskan jika ada anggota TNI melakukan tindak pidana umum, maka diadili di peradilan umum. Begitu pula jika melakukan tindak pidana dalam konteks militer, maka diadili di peradilan militer.
"Tapi itu baru berlaku setelah Undang-Undang Peradilan Militer-nya diubah. Dan sampai sekarang itu tidak diubah," ujarnya.
Ia menyampaikan hal inilah yang menjadi persoalan. Dari tiga undang-undang berlaku, meliputi UU Peradilan Militer, UU TNI, dan KUHAP mengatur cara yang berbeda.
"Jadi sementara belum diamandemen atau belum ada yang mengajukan itu ke Mahkamah Konstitusi, yang berlaku ya ketentuan undang-undang peradilan militer. Peradilan militer itu tidak melihat pada jenis tindak pidana yang dilakukan, juga tidak melihat pada kerugian di pihak mana, militer atau sipil, tapi melihat hanya pada subjek," ujar dia.
Terkait kasus Andrie, Yusril menyebut pengadilan koneksitas hanya bisa digelar apabila ada tersangka dari sipil, selain TNI dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini dalam kasus Andrie belum ada tersangka dari pihak sipil.
"Nah, saya katakan polisi silahkan lakukan penyelidikan apakah betul ada keterlibatan pihak sipil. Sementara prosesnya itu sampai sekarang sudah berjalan ke pengadilan. Karena proses sudah berjalan, itu tidak ada koneksitas sampai sekarang," ucapnya.
Absennya tersangka dari pihak sipil itulah yang menurut Yusril membuat pengadilan koneksitas tak bisa digelar dalam kasus Andrie.
"Koneksitas tergantung pelakunya. Kalau pelakunya campuran antara prajurit TNI dengan orang sipil, baru koneksitas. Kalau hanya sipil saja atau hanya militer saja, tidak relevan kita bicara tentang koneksitas," ujar dia.
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]


