Anggota DPR Sebut Para Korban Daycare Yogyakarta Layak Dapat Restitusi
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Subardi, menyatakan para korban kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta layak mendapat restitusi (ganti rugi).
Subardi mengecam atas tindakan kekerasan terhadap bayi-bayi tersebut dan berharap ada tuntutan ganti rugi (restitusi) di persidangan nantinya.
"Ada 103 bayi yang menjadi korban, dan 53 terverifikasi mengalami kekerasan fisik. Ini sangat tidak dapat terima. Saya berharap ada tuntutan restitusi untuk memulihkan kondisi psikis dan fisik para korban," katanya di Yogyakarta, Selasa (28/4) seperti dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Restitusi pidana adalah pidana tambahan berupa ganti kerugian yang wajib dibayarkan pelaku kepada korban. Tuntutan restitusi diajukan melalui lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK), atau penyidik kepolisian, atau jaksa penuntut umum.
Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022, restitusi diajukan dengan memuat rincian kerugian medis, psikis, materiil, imateriil dan diajukan sebelum tuntutan dibacakan di pengadilan.
"Jadi para korban ini sangat layak mendapat restitusi, selain tentunya ada ancaman pasal berlapis kepada pelaku," katanya.
Dia mengatakan restitusi berlaku untuk tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, perdagangan orang, kekerasan seksual, dan tindak pidana terhadap anak.
Beberapa kasus yang diwajibkan pidana restitusi antara lain, kasus Mario Dandy di PN Jakarta Selatan pada September 2023, dengan vonis 18 tahun penjara dan restitusi sebesar Rp25 miliar kepada korban.
Kasus lainnya, Aditya Hasibuan di PN Medan pada Agustus 2023 yang divonis 1,5 tahun penjara dan restitusi sebesar Rp52,3 juta karena kasus kekerasan terhadap anak.
Menurut dia, kasus restitusi yang dikabulkan hakim, terutama menyangkut korban. Oleh karena itu, dia berharap hakim mengabulkan tuntutan restitusi dengan pertimbangan korban yang masih bayi dengan usia rata-rata di bawah dua tahun.
"Secara aturan, kasus ini memenuhi syarat untuk restitusi karena korbannya bayi. Landasan hukumnya di UU Perlindungan Anak, dan aturan teknis di Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022," kata Mbah Bardi.
Kendati demikian, Subardi berharap aparat penegak hukum dan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak DIY mendalami latar belakang kasus ini. Ada instrumen pengawasan yang harus dijalankan terkait standar perlindungan anak di daycare, bukan semata komersialisasi.
"Saya apresiasi keberanian orang tua korban yang mau melapor. Tetapi perlu ada evaluasi. Pemda periksa izin semua daycare, apakah perawatnya punya sertifikasi, bagaimana pemenuhan gizinya dan lain-lain, sehingga daycare menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak," katanya.
Sebelumnya aparat kepolisian menggerebek Daycare Little Aresha pada Jumat (24/4), dan mengamankan 30 orang.
Dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha ini polisi total telah menetapkan 13 tersangka.
Para tersangka yakni ketua yayasan berinisial DK dan kepala sekolah, AP. Selain itu juga FN, NF, LIS, EN, SRM, DR, HP, JA, SRJ, DO dan DM yang berperan sebagai pengasuh. Sementara itu jumlah korban anak diduga mencapai 53 orang.
Menurut keterangan polisi, DK dan AP berperan memberikan instruksi kepada para pengasuh untuk memperlakukan anak-anak secara tak manusiawi. Berupa, mengikat pergelangan tangan-kaki sedari pagi hingga dijemput orangtua.
Perintah tersebut diberikan bukan sebagai hukuman terhadap anak, melainkan faktor kurangnya tenaga pengasuh di daycare tersebut. Polisi menyebut 2-4 pengasuh di tiap sif setidaknya harus mengasuh sampai 20 anak.
Penyidik akan menerapkan pasal korporasi, yakni Pasal 76A juncto Pasal 77, atau Pasal 76B juncto Pasal 77B, atau Pasal 76C juncto Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 20, Pasal 21 UU nomor 1 tahun 2023 KUHP.
Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana memperlakukan anak secara diskriminatif, atau menempatkan, membiarkan melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran atau kekerasan terhadap anak. Ancaman hukumannya 5 sampai 8 tahun pidana penjara.
(antara/kid) Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]