Oditur Militer Ungkap Kronologi 4 TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus

CNN Indonesia
Rabu, 29 Apr 2026 11:37 WIB
Oditur militer ungkap kronologi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus oleh empat anggota TNI. (CNN Indonesia)
Jakarta, CNN Indonesia --

Oditur militer mengungkap kronologi peristiwa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus dalam sidang dengan agenda dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4).

Terdakwa I dalam kasus ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka (SL).

Oditur menyatakan keempat terdakwa mengenal Andrie pada Maret 2025 lalu saat Andrie memaksa masuk dan melakukan interupsi saat rapat revisi UU TNI di salah satu hotel di Jakarta.

"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," kata Oditur.

Lalu pada 9 Maret 2026, terdakwa I dan II bertemu dan mengobrol soal kehidupan dinas dan pribadi. Saat itu, terdakwa I memperlihatkan video viral saat Andrie masuk dan menginterupsi rapat revisi UU TNI pada 2025 lalu.

Obrolan keduanya lalu berlanjut pada Rabu 11 Maret. Saat itu keempat terdakwa berkumpul di kamar terdakwa I.

Menurut Oditur, di sela-sela perbincangan terdakwa I mengungkap kekesalannya soal Andrie Yunus.

"Dengan berkata 'Saudara Andrie Yunus telah memaksa masuk ke ruang rapat hotel Fairmount Jakarta yang sedang membahas RUU TNI, sehingga saudara Andrie Yunus telah menginjak injak institusi TNI, dengan cara saudara Andrie Yunus bersama LSM kontras menggugat UU TNI ke MK'," kata oditur.

"Selain itu saudara Andrie Yunus menuduh TNI mengintimidasi dan melakukan teror di kantor Kontras. Serta TNI juga dituduh dalang atau aktor tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025. Saudara Andrie Yunus juga gencar melancarkan narasi anti militerisme," imbuh oditur.

Saat itu, terdakwa I berkata ingin memukul Andrie Yunus sebagai pelajaran dan efek jera.

Namun, terdakwa II berkata untuk tidak dipukuli, tetapi disiram saja dengan cairan pembersih karat.

"Terdakwa I berkata saya saja yang menyiram, mendengar ide terdakwa II tersebut, terdakwa III setuju dan berkata kalau begitu kita kerjakan bersama-sama," kata Oditur.

Saat itu terdakwa I mencari informasi melalui google terkait kegiatan Andrie Yunus. Andrie Yunus diketahui memiliki kegiatan rutin Kamisan di Monas.

"Mendengar informasi tersebut, terdakwa III berkata 'ya sudah kalau begitu besok kita ke lokasi dan memberi pelajaran kepada Andrie Yunus'," kata oditur.

Lalu, terdakwa III membagi tugas yakni terdakwa I dan II mencari Andrie Yunus ke kantor Kontras, sedangkan terdakwa III dan terdakwa IV mencari ke YLBHI.

Lalu pada Kamis (12/4), keempatnya berangkat menggunakan dua sepeda motor. Terdakwa I dan II berboncengan, serta terdakwa III dan IV juga berboncengan.

Sebelum pergi dari Mess BAIS TNI, terdakwa II mengambil aki bekas yang berada di pojokan depan toilet. Lalu menuangkan dan mencampurkan air aki dengan cairan pembersih karat. Cairan itu dibawa menggunakan tumblr.

Sesampainya di Monas para terdakwa tidak menemukan keberadaan Andrie Yunus, kemudian para terdakwa melanjutkan mencari Andrie Yunus ke tempat lain.

"Sesampainya di Tugu Tani terdakwa I dan rerdakwa II berpisah dengan terdakwa III dan terdakwa IV. Di mana terdakwa III dan terdakwa IV ke arah YLBHI sedangkan terdakwa I dan terdakwa II ke arah Kwitang, akan tetapi sebelum lampu merah Atrium Senen Jakarta Pusat, terdakwa II balik arah dan masuk ke jalan kampung untuk memantau di seputar kantor Kontras," kata oditur.

Sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa I dan Terdakwa II menemui terdakwa III dan terdakwa IV untuk mengajak pulang.

Kemudian pada saat akan pulang terdakwa III melihat Andrie Yunus sedang naik sepeda motor keluar kantor YLBHI.

Terdakwa I dan terdakwa II langsung mengikuti Andrie Yunus sedangkan terdakwa III dan terdakwa IV mengikuti dari belakang.

"Tepat di persimpangan Jalan Salemba I dan Jalan Talang Jakarta Pusat sepeda motor terdakwa I dan terdakwa II balik arah menuju arah sepeda motor Andrie Yunus dan pada saat sepeda motor terdakwa II memperlambat kecepatan sambil menunggu sepeda motor Andrie Yunus mendekat," kata oditur.

Saat itu, terdakwa I menyiram cairan yang dibawanya kepada Andrie Yunus.

"Saat berpapasan terdakwa I langsung menyiramkan cairan kimia tersebut ke bagian tubuh Andrie Yunus, yang juga mengenai terdakwa I. Terdakwa I langsung menjatuhkan botol tumbler dan langsung meninggalkan lokasi kejadian lurus ke arah RSCM sedangkan terdakwa III dan terdakwa IV lurus ke arah jalan Pramuka menuju Mess Bais TNI," katanya.

Oditur menyatakan latar belakang para terdakwa melakukan penyiram cairan kimia kepada Andrie Yunus adalah untuk memberi pelajaran efek jera supaya tidak menjelek-jelekan TNI.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Subsider Pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Lebih subsider Pasal 467 ayat (1) Jo ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Mantan penyidik KPK yang juga pernah jadi korban teror air keras, Novel Baswedan pernah mengingatkan agar pemerintah membentuk tim pencari fakta independen dalam kasus Andrie Yunus. Dia khawatir, jika kasus tak dibuka transparan, pelaku akan dihukum ringan dan motif dibuat seolah motif pribadi.

"Sejak awal kekhawatiran penanganan kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus akan ditangani sekedarnya, dan pelaku akan dihukum ringan, karena dibuat seolah motifnya pribadi," kata Novel di akun X, 8 April 2026.

"Jahat sekali, sudah pelaku tidak diproses tuntas, korban malah difitnah," tulis dia.

(yoa/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK