PBB Hasil Muktamar Bali Gugat Surat Keputusan Menkum ke PTUN

CNN Indonesia
Rabu, 29 Apr 2026 18:40 WIB
PBB menggugat SK Menteri Hukum ke PTUN Jakarta, menilai keputusan tersebut melanggar AD/ART. PBB ingin mempertahankan hak sebagai pengurus sah.
Ketua Umum (Ketum) PBB Gugum Ridho Putra mengatakan gugatan tersebut dilayangkan karena pihaknya menilai telah terjadi kesewenang-wenangan. (ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF)
Jakarta, CNN Indonesia --

Partai Bulan Bintang (PBB) hasil Muktamar VI Bali menggugat Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (24/4).

Gugatan itu terdaftar dengan nomor 150/G/2026/PTUN.JKT. Gugatan itu terkait dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum (Menkum) nomor M.HH- 3.AH.11.02 Tahun 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Umum (Ketum) PBB Gugum Ridho Putra mengatakan gugatan tersebut dilayangkan karena pihaknya menilai telah terjadi kesewenang-wenangan.

Menurutnya, SK yang mengesahkan susunan pengurus DPP PBB hasil Musyawarah Dewan Partai (MDP) itu seharusnya tidak disahkan karena sudah melenceng dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBB.

"Kami Partai Bulan Bintang hari ini mengajukan gugatan tata usaha negara terhadap keputusan pengesahan dari menteri hukum Republik Indonesia terhadap (susunan pengurus) kubu MDP yang tidak sah," kata Gugum di PTUN, Jakarta Timur.

Gugum mengatakan sejak terbitnya SK tersebut, tidak pernah ada pengumuman resmi.

Ia menyebut pihaknya hanya mengetahui ada klaim dari PBB versi musyawarah dewan partai (MDP) tanpa menunjukkan SK yang diterbitkan oleh menkum.

"Tentu itu juga satu catatan yang kami ajukan kepada Pengadilan TUN sebagai bentuk itikad tidak baik untuk menghalang-halangi kami, DPP Partai Bulan Bintang hasil Muktamar VI Bali, dalam mempertahankan hak kami sebagai pengurus yang sah dan dalam menjaga juga hak hukum kami," katanya.

Ia menjelaskan melalui gugatan itu, PBB hasil Muktamar VI Bali ingin membuktikan 2 hal.

Pertama SK nomor M.HH-3.AH.11.02 Tahun 2026 bertentangan dengan undang-undang (UU) serta bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik.

Ia mengatakan PBB yang dipimpinnya adalah yang sah karena dihasilkan dari Muktamar VI di Bali.

"Dalam surat klarifikasi yang kami sampaikan, kami juga sudah menunjukkan bukti bahwa pihak yang mengaku hasil dari MDP dihasilkan oleh proses rapat yang tidak sah," kata dia.

Kedua, ia mengatakan putusan MDP mengganti ketum dengan jabatan pejabat ketum tidak bisa dilakukan.

Hal itu, menurut dia, karena syarat-syarat ketum berhalangan tetap seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau pindah tempat tinggal tidak terpenuhi.

"Semua itu sudah kami sampaikan kepada menteri hukum, akan tetapi menteri hukum tetap mengabaikan dan menerbitkan pengesahan kepada pihak yang tidak berhak dan tidak sah," kata dia.

Sebelumnya, PBB hasil Muktamar VI Bali juga mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka menggugat kewenangan Menteri Hukum dalam mengesahkan perubahan kepengurusan partai politik (parpol) yang dinilai terlalu besar dan berpotensi disalahgunakan.

PBB menguji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik beserta perubahannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2011. Gugatan itu berkaitan dengan kewenangan Menteri Hukum dalam memberikan pengesahan kepengurusan partai di tingkat pusat.

(yoa/fra) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]