Eks Finalis Puteri Indonesia Ditangkap Polisi Buntut Kasus Malpraktik
Polisi menangkap eks Finalis Puteri Indonesia, Jeni Rahmadial Fitri terkait dugaan kasus malapraktik. Jeni diduga melakukan tindakan facelift secara ilegal hingga membuat korban cacat permanen.
"Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis. Dari hasil penyelidikan, tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban," kata Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Wahyu mengutip detikcom, Rabu (29/4).
Kasus mengemuka setelah salah satu korban, NS, melapor ke Polda Riau. NS mengaku mengalami malapraktik hingga wajahnya rusak usai menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alih-alih mendapatkan hasil perawatan seperti yang diharapkan, NS justru mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius di bagian wajah dan kepala usai melakukan tindakan di klinik tersebut.
"Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam," ujar Ade.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang menyebabkan rambut tidak dapat tumbuh kembali serta luka memanjang di area alis.
Buka sejak 2019, tarif Rp16 juta
Polisi menyebut praktik facelift ilegal yang dijalankan oleh Jeni berlangsung sejak 2019 dengan memasang tarif hingga belasan juta untuk satu kali tindakan.
"Untuk salah satu tindakan, korban diketahui membayar hingga Rp16 juta," ujar Ade.
Jeni membuka praktik di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Kota Pekanbaru. Jeni sendiri tidak memiliki latar belakang pendidikan sebagai dokter kulit dan kecantikan, namun dia pernah mengikuti kursus kecantikan di Jakarta.
Pelatihan itu sendiri sejatinya diperuntukkan bagi tenaga medis atau tenaga kesehatan profesional. Berbekal sertifikat pelatihan kecantikan tersebut, Jeni membuka praktik secara mandiri di klinik tersebut sejak 2019 hingga 2025.
Ditangkap di Sumbar
Selama proses penyelidikan berlangsung, penyidik telah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Jeni Rahmadial Fitri, tapi ia mangkir.
"Yang bersangkutan mangkir dua kali pemeriksaan," imbuhnya.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, perkara ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 26 Februari 2026. Polisi kemudian melakukan pelacakan dan menangkap Jeni di rumah keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, pada Selasa (28/4).
Resmi tersangka
Jeni kemudian diperiksa intensif di Mapolda Riau. Dia kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pada 28 April 2026, status yang bersangkutan resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti yang sah," tegas Ade.
Saat ini tersangka telah dibawa ke Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Atas perbuatannya, Jeni dijerat dengan Pasal 439 Undang-Undang Kesehatan.
Gelar Puteri Indonesia dicabut
Menyusul kasus ini, Yayasan Puteri Indonesia secara resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang disandang Jeni.
Dalam pernyataan resminya, yayasan menegaskan komitmen menjaga kredibilitas dan profesionalisme pemegang gelar.
"Untuk menjaga nama baik Yayasan Puteri Indonesia, kami memutuskan secara resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang sebelumnya melekat pada Sdri. Jeni Rahmadial Fitri," tulis akun resmi @officialputeriindonesia.
Baca berita lengkapnya di sini.
(tim/dal) Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]


