Fakta-fakta Sidang 4 TNI Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus
Sidang dakwaan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4) kemarin.
Empat terdakwa dihadirkan dalam sidang tersebut. Terdakwa I adalah Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
CNNIndonesia.com merangkum fakta-fakta terkait sidang tersebut
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kronologi
Oditur menyatakan keempat terdakwa mengenal Andrie pada Maret 2025 lalu saat Andrie memaksa masuk dan melakukan interupsi saat rapat revisi UU TNI di salah satu hotel di Jakarta.
"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-nginjak institusi TNI," kata Oditur.
Lalu pada 9 Maret 2026, terdakwa I dan II bertemu dan mengobrol soal kehidupan dinas dan pribadi. Saat itu, terdakwa I memperlihatkan video viral saat Andrie masuk dan menginterupsi rapat revisi UU TNI pada 2025 lalu.
Obrolan keduanya lalu berlanjut pada Rabu 11 Maret. Saat itu keempat terdakwa berkumpul di kamar terdakwa I di Mess BAIS TNI.
Menurut Oditur, di sela-sela perbincangan terdakwa I mengungkap kekesalannya soal Andrie Yunus.
"Dengan berkata Saudara Andrie Yunus telah memaksa masuk ke ruang rapat hotel Fairmount Jakarta yang sedang membahas RUU TNI, sehingga saudara Andrie Yunus telah menginjak injak institusi TNI, dengan cara saudara Andrie Yunus bersama LSM kontras menggugat UU TNI ke MK," kata oditur.
"Selain itu saudara Andrie Yunus menuduh TNI mengintimidasi dan melakukan teror di kantor Kontras. Serta TNI juga dituduh dalang atau aktor tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025. Saudara Andrie Yunus juga gencar melancarkan narasi anti militerisme," imbuh oditur.
Saat itu, terdakwa I berkata ingin memukul Andrie Yunus sebagai pelajaran dan efek jera.
Namun, terdakwa II berkata untuk tidak dipukuli, tetapi disiram saja dengan cairan pembersih karat.
"Terdakwa I berkata saya saja yang menyiram, mendengar ide terdakwa II tersebut, terdakwa III setuju dan berkata kalau begitu kita kerjakan bersama-sama," kata Oditur.
Saat itu terdakwa I mencari informasi melalui google terkait kegiatan Andrie Yunus. Andrie Yunus diketahui memiliki kegiatan rutin Kamisan di Monas.
"Mendengar informasi tersebut, terdakwa III berkata 'ya sudah kalau begitu besok kita ke lokasi dan memberi pelajaran kepada Andrie Yunus'," kata oditur.
Lalu, terdakwa III membagi tugas yakni terdakwa I dan II mencari Andrie Yunus ke kantor Kontras, sedangkan terdakwa III dan terdakwa IV mencari ke YLBHI.
Lalu pada Kamis (12/4), keempatnya berangkat menggunakan dua sepeda motor. Terdakwa I dan II berboncengan, serta terdakwa III dan IV juga berboncengan.
Sebelum pergi dan Mess BAIS TNI, terdakwa II mengambil aki bekas yang berada di pojokan depan toilet. Lalu menuangkan dan mencampurkan air aki dengan cairan pembersih karat. Cairan itu kemudian dibawa.
Sesampainya di Monas para terdakwa tidak menemukan keberadaan Andrie Yunus, kemudian para terdakwa melanjutkan mencari Andrie Yunus ke tempat lain.
"Sesampainya di Tugu Tani terdakwa I dan rerdakwa II berpisah dengan terdakwa III dan terdakwa IV. Di mana terdakwa III dan terdakwa IV ke arah YLBHI sedangkan terdakwa I dan terdakwa II ke arah Kwitang, akan tetapi sebelum lampu merah Atrium Senen Jakarta Pusat, terdakwa II balik arah dan masuk ke jalan kampung untuk memantau di seputar kantor Kontras," kata oditur.
Sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa I dan Terdakwa II menemui Terdakwa III dan terdakwa IV untuk mengajak pulang
Kemudian pada saat akan pulang terdakwa III melihat Andrie Yunus sedang naik sepeda motor keluar kantor YLBHI.
Terdakwa I dan terdakwa II langsung mengikuti Andrie Yunus sedangkan terdakwa III dan terdakwa IV mengikuti dari belakang.
"Tepat di persimpangan Jalan Salemba I dan Jalan Talang Jakarta Pusat sepeda motor terdakwa I dan terdakwa II balik arah menuju arah sepeda motor Andrie Yunus dan pada saat sepeda motor terdakwa II memperlambat kecepatan sambil menunggu sepeda motor Andrie Yunus mendekat," kata oditur.
Saat itu, terdakwa I menyiram cairan yang dibawanya kepada Andrie Yunus.
"Saat berpapasan terdakwa I langsung menyiramkan cairan kimia tersebut ke bagian tubuh Andrie Yunus, yang juga mengenai terdakwa I. Terdakwa I langsung menjatuhkan botol tumbler dan langsung meninggalkan lokasi kejadian lurus ke arah RSCM sedangkan terdakwa III dan terdakwa IV lurus ke arah jalan Pramuka menuju Mess Bais TNI," katanya.
Untuk beri efek jera
Oditur menyatakan latar belakang para terdakwa melakukan penyiram cairan kimia kepada
Andrie Yunus adalah untuk memberi pelajaran efek jera supaya tidak menjelek-jelekan TNI.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Subsider Pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Lebih subsider Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Hakim minta Andrie Yunus dihadirkan
Majelis hakim meminta Andrie Yunus untuk dihadirkan sebagai saksi dalam sidang.
Awalnya, hakim bertanya alasan Andrie Yunus yang merupakan korban tidak diajukan sebagai saksi.
Oditur militer lalu menyatakan penyidik Puspom TNI telah mengajukan surat panggilan pemeriksaan untuk Andrie melalu LPSK. Panggilan pertama dilakukan pada 27 Maret dan dijawab LPSK pada 31 Maret.
"Apa jawabannya?" tanya hakim.
"Pada intinya bahwa belum memungkinkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi korban, sehingga kami tidak dapat memenuhi permohonan untuk menghadirkan Saudara Andrie Yunus," jawab oditur.
Oditur mengatakan surat panggilan kedua dikirim pada 3 April dan dijawab LPSK pada 16 April.
"Yang pada intinya LPSK menyampaikan bahwa Saudara Andrie Yunus saat ini masih dalam perawatan medis baik fisik maupun psikis di RSCM," jawab oditur.
Hakim mengatakan dalam persidangan, oditur bertindak untuk kepentingan korban. Hakim meminta oditur untuk mencari solusi agar mendapat keterangan dari korban.
"Saudara kan dalam kapasitas posisi untuk kepentingan korban, atas nama negara lah, ada yang dirugikan dalam hal ini korban yaitu Andrie Yunus. Saudara menghadirkan para terdakwa, menghadirkan para saksi. Nah, kepentingan saudara ini kan masih belum lengkap karena belum bisa keterangan korban yang saudara wakili itu di sini tidak terwadahi, nah ini harus dicarikan solusi sehingga korban itu harus memberikan keterangan di persidangan," kata hakim.
Hakim menyatakan jika tidak bisa hadir secara langsung, Andrie bisa hadir secara virtual.
"Kalau misalnya didampingi LPSK juga nggak masalah karena itu menjadi hak saksi utk didampingi LPSK pada saat persidangan, bahkan kalau misalnya tidak bisa hadir secara fisik, hadir secara vidcon, pakai zoom, tidak masalah, dan itu diakomodir dalam hukum acara kita diakomodir," kata hakim.
Hakim pun memerintahkan oditur mengupayakan untuk menghadirkan Andrie di persidangan. Jika tidak mampu, hakim menyatakan punya kewenangan untuk menghadirkan Andrie.
"Saya minta untuk diupayakan, nanti kalau oditur tidak mampu, berati majelis hakim dalam ini hakim ketua menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan," ujar hakim.
Awal kasus terungkap
Keterlibatan para anggota TNI dalam kasus penyiraman air keras itu mulai terungkap setelah dua di antaranya tidak mengikuti apel pagi.
Oditur menyatakan terdakwa I dan terdakwa II terkena cairan yang mereka siram ke Andrie. Saat kabur usai menyiram Andrie, keduanya sempat membasuh bagian tubuh yang terkena air keras.
"Bahwa karena terdakwa I dan terdakwa II terkena cairan kimia juga, sehingga pada saat terdakwa I dan terdakwa II kabur, terdakwa I dan terdakwa II merasa kepanasan hingga berhenti di pinggir jalan untuk membeli air mineral sebanyak 2 botol, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II membasuh bagian tubuh yang terkena percikan cairan kimia tersebut," kata oditur.
Keduanya lalu kembali ke Mess Denma BAIS TNI di Kalibata. Sesampainya di kamar, sudah ada terdakwa III dan terdakwa IV.
Keesokan paginya, terdakwa III dan IV ikut apel pagi. Namun, terdakwa I dan II tidak ikut apel pagi dengan alasan karena sakit.
Setelah apel, terdakwa III dan terdakwa IV dinas seperti biasa. Keduanya juga merawat luka terdakwa I dan II.
Lalu pada 17 Maret, setelah upacara bendera, Dandenma BAIS TNI Kolonel Inf Heri Haryadi memerintahkan provost untuk memeriksa terdakwa I dan II.
Saksi Provost itu lalu melaporkan ke Dandenma BAIS TNI bahwa kedua terdakwa dalam keadaan sakit.
Dandenma BAIS TNI memerintahkan agar para terdakwa dibawa ke Denkes BAIS TNI.
"Bahwa pada saat Saksi VI memeriksa fisik terdakwa I dan terdakwa II, saksi melihat luka bakar terkena cairan kimia di bagian lengan sebelah kanan terdakwa II, sedangkan terdakwa I terdapat luka di bagian seluruh wajah, mata sebelah kanan agak bengkak sedikit dan berair, luka bakar pada pangkal leher sebelah kanan, luka bakar pada bagian dada sebelah kanan dan luka bakar pada bagian lengan sebelah kiri," kata oditur.
Saksi VI lalu merawat luka kedua terdakwa dan bertanya sejak kapan mengalami luka bakar. Para terdakwa mengaku sudah tiga hari mengalami luka bakar.
Dandenma BAIS TNI lalu bertanya kepada kedua terdakwa, namun jawabannya mencurigakan. Dandenma BAIS TNI lalu menghubungi Direktur D BAIS TNI dan melaporkan kecurigaan itu.
"Bahwa atas perintah dari Direktur D BAIS TNI Saksi V (Letkol Chk Alwi Hakim) melakukan pendalaman terhadap terdakwa I dan terdakwa II dengan cara mewawancara atau elisitasi," kata oditur.
Hasilnya, terdakwa I dan terdakwa Ii mengakui telah melakukan kekerasan terhadap Andrie Yunus sebagaimana yang viral di media dan saat melakukan kekerasan tersebut mengakui adanya keterlibatan terdakwa III dan IV.
"Bahwa sekira pukul 16.30 WIB Saksi I memerintahkan Saksi VII untuk mengamankan para terdakwa ke sel tahanan Denma Bais TNI, kemudian pada tanggal 18 Maret 2026 sekira pukul 10.00 WIB atas perintah lisan Kabais TNI Saksi I melimpahkan perkara para terdakwa ke Puspom TNI untuk diproses secara hukum yang berlaku," kata oditur.
(yoa/wis) Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]



