Hari Buruh, Prabowo Teken Perpres Dongkrak Pemasukan Ojol 92 Persen
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengatakan telah meneken Peraturan Presiden untuk perlindungan para pengendara atau pengemudi ojek online (ojol).
Pernyataan itu disampaikan saat pidato peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jumat (1/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudara-saudara sekalian, kita juga mengatur... Saya juga telah tanda tangan Peraturan Presiden nomor 27 tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online, yang tadi saya bicara...harus diberi jaminan kecelakaan kerja. Akan diberikan BPJS ksehatan. Asuransi kesehatan," ujar Prabowo.
"Juga tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi. Sekarang menjadi minimal jadi 92 persen untuk pengemudi," ia menambahkan.
Prabowo sebelumnya menyampaikan janjinya untuk menekan persentase pemotongan pendapatan aplikator terhadap pengendara atau pengemudi ojol.
"Saudara-saudara, ojol kerja keras. Ojol mempertaruhkan jiwanya setiap hari. Ojol, aplikator perusahaan minta 20 persen. Gimana ojol? setuju 20 persen? 15 persen?" tanya Prabowo kepada para buruh dan pekerja yang hadir di peringatan Hari Buruh Internasional 2026.
"Kalian minta 10 persen. Saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen. Enak aja, lo (para pengendara ojol) yang keringat, dia (aplikator) yang dapat duit. Kalau nggak mau ikut kita, nggak usah usaha di Indonesia," kata Prabowo langsung disambut gemuruh teriakan para buruh.
(dhz/bac) Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]

