Alasan Keamanan, Jemaah Haji NTB Ditolak Masuk Arab Saudi

CNN Indonesia
Jumat, 01 Mei 2026 18:35 WIB
Calon jemaah haji tersebut dipulangkan karena tercatat pernah melanggar prosedur izin tinggal (overstay) di Arab Saudi di masa lalu.
Ilustrasi para jemaah haji di Arab Saudi. (ANTARA FOTO/ANDIKA WAHYU)
Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang calon jemaah haji asal Embarkasi Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditolak masuk ke wilayah Arab Saudi oleh otoritas keimigrasian setempat.

Jemaah tersebut dipulangkan karena tercatat pernah melanggar prosedur izin tinggal atau overstay di Arab Saudi di masa lalu.

Ketua PPIH Embarkasi Lombok, Lalu Muhamad Amin, mengonfirmasi bahwa jemaah yang ditolak tersebut tergabung dalam Kelompok Terbang (Kloter) 5 asal Kota Mataram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Calon jemaah haji bersangkutan berasal dari Kloter 5 Kota Mataram," kata Amin di Asrama Haji NTB, Mataram, seperti dilansir Antara, Jumat (1/5).

Amin menjelaskan, berdasarkan penelusuran, jemaah tersebut diketahui pernah melaksanakan ibadah umrah pada 2017. Namun, ia tidak langsung kembali ke tanah air dan memilih menetap secara ilegal di Arab Saudi demi menunggu pelaksanaan ibadah haji.

Aksi tersebut melanggar izin tinggal dan berujung pada sanksi administratif dari Pemerintah Arab Saudi.

"Saat tiba di Arab Saudi, sistem memindai sidik jarinya dan terdeteksi pernah mendapatkan sanksi. Imigrasi setempat menerapkan pembatasan masuk (blacklist) selama 10 tahun," jelas Amin.

Ia menegaskan bahwa keputusan penolakan tersebut merupakan otoritas penuh imigrasi Arab Saudi atas alasan keamanan dan kedaulatan negara. Amin juga menjelaskan mengapa masalah ini tidak terdeteksi saat keberangkatan di Indonesia.

"Sistem pemeriksaan di negara lain dapat mendeteksi riwayat dan sidik jari yang tidak terintegrasi dengan sistem imigrasi kita. Karena tidak terhubung secara otomatis, otoritas lokal tidak mengetahui catatan pelanggaran di luar negeri," tambahnya.

Saat ini, jemaah tersebut telah tiba di Mataram dan diserahkan kembali kepada pihak keluarga dalam kondisi sehat.

Pasca-kejadian ini, PPIH mengimbau seluruh jemaah untuk jujur melaporkan riwayat perjalanan atau persoalan hukum di masa lalu kepada penyelenggara. Hal ini penting agar langkah verifikasi dapat dilakukan lebih awal.

"Setelah masa sanksi berakhir, jemaah dapat melanjutkan proses keberangkatan seperti calon haji biasa tanpa prioritas khusus," kata Amin.

Namun, jemaah yang dipulangkan tersebut diwajibkan mengembalikan biaya tiket pesawat yang telah dikeluarkan. Selain itu, proses administrasi haji yang bersangkutan akan kembali ke tahap awal, termasuk pelunasan dan perbaikan legalitas.

"Pembiayaan yang sudah dibayarkan akan diproses ulang sesuai status, apakah batal atau tunda, serta penyusunan ulang paket keberangkatan bila diperlukan," pungkasnya.

Berdasarkan data PPIH Embarkasi Lombok per 30 April 2026, jumlah jemaah haji asal NTB yang sudah tiba di Arab Saudi mencapai 2.722 orang. Total keberangkatan termasuk petugas pendamping tercatat sebanyak 2.750 orang.

(wiw) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]