Fakta-Fakta Kasus Pendiri Ponpes Cabuli Puluhan Santriwati di Pati

CNN Indonesia
Senin, 04 Mei 2026 12:28 WIB
Pendiri pondok pesantren di Pati ditetapkan tersangka pemerkosaan puluhan santriwati. Kementerian Agama menutup ponpes dan memindahkan santri ke tempat lain.
Pendiri pondok pesantren di Pati ditetapkan tersangka pemerkosaan puluhan santriwati. (Detikcom/Dian Utoro)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengasuh sekaligus pendiri pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, berinisial AS, ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerkosaan puluhan santriwati.

Kasus itu terungkap setelah ada korban yang telah lulus buka suara atas perlakuan tak senonoh dari pendiri yang juga pengasuh ponpes di Pati tersebut.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Pati Ahmad Syaiku, AS mendirikan ponpes yang berada di Kecamatan Tologowungu itu pada 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syaiku mengatakan ponpes itu memiliki 252 santri. Terdiri dari 112 santriwati dan sisanya santri.

Berikut CNNIndonesia.com telah rangkum fakta-fakta terkait kasus tersebut:

Pesantren ditutup

Kementerian Agama telah menutup pondok pesantren di Tlogowungu Pati usai temuan kasus pemerkosaan puluhan santriwati. Para santri akan dipindahkan ke ponpes lain di Pati.

Syaiku mengatakan telah memberikan tiga keputusan atas kejadian dugaan pencabulan di ponpes Pati oleh oknum pengasuh ponpesnya.

"Dari Dirjen Pesantren Kementerian Agama ada tiga rekomendasi. Pertama menutup sementara artinya pada tahun pelajaran ini tidak boleh menerima santri baru, kedua opsinya pengasuh itu memang sudah harus terpisah di yayasan artinya tidak di yayasan itu. Rekomendasi ketiga kalau memang poin kesatu, kedua tidak diindahkan maka Kementerian Agama akan menutup permanen," kata Syaiku.

Terpisah, Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra mengatakan ponpes yang ada di Tlogowungu itu telah ditutup setelah adanya oknum pengasuh ponpes diduga memperkosa puluhan santriwati.

"Sudah dilakukan penutupan dan tidak menerima siswa baru lagi dan terus untuk kelas 6 masih melaksanakan ujian akan tetap di situ atau dievakuasi di tempat lain itu menjadi kewenangan dari Kemenag Kabupaten Pati. Karena melakukan kegiatan di sana untuk melakukan mitigasi apa-apa saja yang urgensi terjadi di sana, jangan sampai anak didik kita terjadi masalah kemudian akhir semester ini," jelas dia.

Kasus sejak 2024

Dugaan kekerasan seksual itu lalu dilaporkan pada September 2024 silam.

Kepala Dinsos P3AKB Kab. Pati Aviani Tritanti Venusia mengatakan kasus itu bermula ketika ada korban yang merupakan alumni melaporkan dugaan tindakan kekerasan seksual.

Aviani mengatakan kala itu korban diberikan pendampingan dari Dinsos Pati. Berjalannya waktu perkara ini pun telah dilaporkan kepada polisi. Akan tetapi, terduga pelaku tak kunjung ditangkap.

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Hartono juga mengatakan korban waktu itu melaporkan kepada Dinsos Pati 2024 silam. Namun, selang setahun, perkara ini tidak ada perkembangan.

"Tahun kemarin 2025, bapaknya datang bertanya perkembangan kasus ini, karena sejak 24 September 2024 kemudian sampai September 2025--setahun--kasusnya belum ada perkembangan," kata Hartono.

Ia menyebut baru pada Senin (27/4) lalu akhirnya ada olah tempat kejadian perkara oleh kepolisian. Ada 4 titik yang menjadi lokasi olah tempat kejadian perkara seperti asrama putri, ruang pembelajaran, dan ruang kiai ada dua tempat.

Terpisah, Kuasa hukum korban, Ali Yusron mengungkap dugaan pemerkosaan yang menimpa santriwati itu terjadi dalam kurun waktu 2024-2026.

Kala itu, dia mengatakan korban yang melaporkan kepada kepolisian ada 8 orang. Namun, pihaknya memperkirakan ada 30-50 santriwati yang diduga dicabuli oleh oknum pengasuh ponpes.

"Oknum kiai pada hari ini mudah-mudahan segera ditindaklanjuti perkara pencabulan. Kejadian ini kurun waktu sejak tahun 2024 sampai 2026 ini," kata Ali.

Pelaku ngaku keturunan nabi

Buntut kejadian tersebut, sejumlah warga dan korban berdemonstrasi di depan ponpes tersebut pada Sabtu (2/5).

Dalam demo pada Sabtu lalu, salah satu korban menyebut AS mengaku sebagai keturunan nabi dan dijadikan dalih bahwa perbuatan bejatnya halal.

"Banyak yang mengalami semua, santrinya begitu. Doktrinnya dunia seisinya dari Kanjeng Nabi, tapi terus ditambah orang sendiri, dunia seisinya halal untuk Kanjeng Nabi dan keturunan Kanjeng Nabi. Jadi misalnya istriku dikawin keturunan Kanjeng Nabi, ya halal. Itu doktrinnya," kata korban usai demo di ponpes tersebut seperti dikutip dari detikJateng.

Kuasa hukum korban, Ali Yusron menyebut, korban rata-rata masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Korban aduan itu adalah 8 orang. Sebetulnya, 8 orang korban itu dari keterangan saksi, korban lebih dari 30 sampai 50 santriwati di bawah umur kelas 1 kelas 2 SMP," terang dia.

Ali menyebut modus oknum kiai itu adalah para korban harus tunduk kepadanya jika ingin mendapat pengakuannya.

Namun dari situ, pelaku justru berbuat mesum ke para korban. Modus ini dilakukan sama dengan korban lainnya.

Ia pun mengatakan para korban tidak berani menolak karena diancam pengasuh ponpes.

Selain itu, Ali juga menjelaskan mayoritas santri di ponpes itu berasal dari keluarga tidak mampu dan yatim piatu. Mereka tinggal di ponpes itu agar mendapatkan pendidikan gratis.

"Modusnya adalah dia (korban) diakui gurunya harus tunduk dan patuh, tetapi dengan modus pencabulan dan ada bilang pemerkosaan," ucap Ali.

(mnf/isn) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]