Pemilik Moge Tabrak Anak di Toraja Utara Hingga Tewas Jadi Tersangka

CNN Indonesia
Selasa, 05 Mei 2026 08:27 WIB
Ilustrasi TKP kecelakaan. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Makassar, CNN Indonesia --

Polisi menetapkan pemilik motor gede (moge) jenis Harley Davidson inisial RR (42) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan seorang anak berusia 10 tahun di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.

"Pemilik motor gede [moge] sudah ditetapkan sebagai tersangka, RR, warga Jakarta Timur," kata Kasat Lantas Polres Toraja Utara, Iptu Muhammad Nasrum Sujana dalam keterangannya, Senin (4/5).

Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada Kamis (30/4), sekitar pukul 17.00 WITA.

Kejadian bermula saat tersangka--di dalam rombongan moge--mengendarai sepeda motor jenis Harley Davidson Heritage bergerak dari arah Kota Palopo menuju Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.

Rombongan touring moge itu terdiri atas 15 kendaraan.

Namun, saat berada di lokasi kejadian, diduga tersangka lepas kendali hingga menabrak anak berusia 10 tahun. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, tapi nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

"Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, tersangka diduga lalai dalam berkendara yang menyebabkan kendaraan lepas kendali yang pada akhirnya terjadinya kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa," ujar Iptu Nasrum.

Nasrum menerangkan berdasarkan bukti permulaan hingga pemeriksaan saksi-saksi dan hasil gelar perkara, penyidik akhirnya menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

"Proses hukum atas kasus tersebut akan terus berjalan, dimana saat ini kasus telah meningkat ke proses penyidikan, pengemudi motor Harley Davidson berinisial RR telah resmi ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Penyidik menjerat tersangka pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Tersangka terancam hukuman paling lama 6 tahun dan saat ini RR sudah ditahan di Polres Toraja Utara," katanya.

(mir/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK