KPK: Staf Ahli Menhub Diduga Terima Fee Terkait Kasus DJKA

CNN Indonesia
Rabu, 06 Mei 2026 05:30 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Staf Ahli Menteri Perhubungan era Budi Karya Sumadi dan Dudy Purwagandhi, Robby Kurniawan, mengenai dugaan penerimaan fee terkait proyek rel kereta api. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Staf Ahli Menteri Perhubungan era Budi Karya Sumadi dan Dudy Purwagandhi, Robby Kurniawan, mengenai dugaan penerimaan fee terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya pada Senin (4/5) Robby tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara tersangka Sudewo (SDW) yang merupakan mantan Anggota DPR RI sekaligus mantan Bupati Pati.

"Dalam pemeriksaan kali ini Penyidik mendalami keterangan saksi soal dugaan pengondisian ataupun plotting para penyedia barang dan jasa atau vendor-vendor yang kemudian nanti mengerjakan proyek di DJKA," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Selasa (5/5).

"Selain itu juga penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan fee proyek untuk tersangka saudara SDW dan juga saudara saksi," imbuhnya.

Saat dikonfirmasi peran dari Budi Karya mengenai penerimaan fee tersebut, Budi menyatakan hal tersebut akan didalami lebih lanjut dalam proses pemeriksaan.

"Kita masih akan dalami terkait itu. Jadi, Penyidik mendapatkan informasi adanya dugaan penerimaan yang dilakukan oleh saudara RB yang hari ini dipanggil sebagai saksi," ucap Budi.

Dia menambahkan keterangan dari saksi-saksi lain dibutuhkan penyidik untuk bisa melengkapi analisis fakta hukum terkait penerimaan fee tersebut.

"Kita konfirmasi informasi tersebut, keterangannya seperti apa, dan tentu dari keterangan yang diberikan hari ini ataupun informasi-informasi pendukung lainnya yang menjelaskan terkait dengan adanya dugaan penerimaan fee, maka itu tentu nanti masih akan butuh keterangan-keterangan dari saksi lain ya, sehingga penyidik masih akan menjadwalkan untuk pemeriksaan berikutnya," ucap Budi.

Sementara itu, Robby irit bicara saat dikonfirmasi awak media mengenai pemeriksaannya hari ini.

"Enggak ada Mas, sebagai saksi saja," kata Robby sembari meninggalkan Kantor KPK.

KPK membongkar kasus dugaan korupsi berupa penerimaan suap oleh penyelenggara negara (PN) di lingkungan DJKA terkait Pembangunan Jalur Kereta Api di Wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa-Sumatera Tahun Anggaran 2018-2022 melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2023 lalu.

Saat itu, KPK berhasil menangkap 25 orang, rinciannya 16 orang ditangkap di Jakarta dan Depok, Jawa Barat, 8 orang di Semarang, dan 1 orang di Surabaya.

Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK juga menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa uang sekitar Rp2,027 miliar, US$20.000, kartu debit senilai Rp346 juta, serta saldo pada rekening bank sejumlah Rp150 juta, sehingga secara keseluruhan setara sekitar Rp2,823 miliar.

Sejumlah tersangka seperti mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, Pejabat Pembuat Komitmen Balai Teknik Perkeretaapian (PPK BTP) Jabagteng Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya, hingga Direktur PT KA Manajemen Properti Yoseph Ibrahim dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono sudah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

(fra/ryn/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK