Sidang Nadiem Makarim Ricuh, Jaksa dan Kuasa Hukum Adu Mulut

CNN Indonesia
Rabu, 06 Mei 2026 15:25 WIB
Kericuhan terjadi dalam sidang kasus korupsi Nadiem Makarim, melibatkan adu mulut antara jaksa dan kuasa hukum. Nadiem didakwa merugikan negara Rp 2,1 triliun.
Kuasa hukum Nadiem Makarim terlibat kericuhan adu mulut dengan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5). (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kericuhan terjadi antara jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum mantan Mendibudristek Nadiem Makarim dalam sidang lanjutan kasus pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5).

Keduanya terlibat adu mulut setelah ahli dalam persidangan mengatakan sering membantu kejaksaan.

Mulanya, tim kuasa hukum Nadiem bertanya kepada mantan Ketua BPK Agung Firman Sampurna, yang menjadi ahli meringankan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di sini atas LHA BPKP inilah, pengadaan di DAK fisik juga dianggap Pak Nadiem bertanggung jawab. Pertanyaan saya, apakah memang begitu normanya dari kacamata auditor?" tanya pengacara.

"Tadi sudah saya jelaskan bahwasanya struktur dan domain wewenang kan jauh. Apa menteri khusus APBN, terkait administrasi, dan teknis juga sudah berbeda. Kan ada jenjang ke bawah, KPA tugasnya apa, PPK tugasnya apa, yang melaksanakan teknis pengadaan," jawab ahli.

"Pendapat ahli, pengadaan DAK fisik itu dapat tidak dimintai pertanggungjawaban kepada menteri?" tanya pengacara lagi.

Jaksa kemudian menyela sebelum ahli menjawab. Jaksa mengatakan pertanyaan yang diajukan oleh penasihat hukum Nadiem sudah tidak relevan.

"Izin, Majelis, kami keberatan dengan pertanyaan ini. Karena tadi kan ahli sudah menjelaskan bahwa hubungan kausalitas itu adalah hubungan antara akibat kerugian keuangan negara dan penyimpangan yang dilakukan, bukan akibat dari orang yang melakukan," ujar jaksa.

"Tadi teman PH, dari tadi menanyakan akibat atau perbuatan dari pelaku orang, bukan tentang kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum. Saya rasa, saya minta konsistensi saja. Ahli juga konsisten dalam memberikan jawaban, jangan Saudara masuk pada ranah yang bukan ranah Saudara," lanjut jaksa.

Ketua majelis hakim, Purwanto, meminta semua pihak menyimak pendapat yang disampaikan ahli.

Agung kemudian menyatakan hanya menyampaikan pendapat dari bidang yang dikuasainya. Agung juga mengatakan dirinya kerap membantu kejaksaan dan meminta dirinya dihargai.

"Baik, Yang Mulia, saya dari tadi sudah menyampaikan, saya hanya menjawab yang sesuai dengan yang saya kuasai. Saya cukup menguasai bidang itu, Saudara Majelis Yang Terhormat, dan dibuktikan saya membantu kejaksaan ini dulu, cukup besar bantuan saya. Tolong juga hormati saya," kata Agung.

Ucapan Agung ini mendapat respons jaksa. Jaksa mempertanyakan siapa yang tak menghargai Agung. Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, langsung membalas jaksa hingga keributan terjadi.

"Saudara Ahli, siapa yang tidak menghormati Saudara?" tanya jaksa.

"Sikap Anda. Ngomongnya tidak patut," ujar Ari.

"Enggak sopan Anda!" ujar jaksa.

"Anda kalau mau, Anda yang sopan dong. Kita ngomong baik-baik. Kalau soal kenceng-kencengan, kita bisa kenceng-kencengan!" ucap Ari.

"Anda kayak anak kecil. Ribut Anda, dikira saya takut sama kamu!" ujar jaksa.

"Advokat, diam ya, kami sudah. Diam, Penuntut Umum. Kami sudah berikan kesempatan counter Anda, silakan. Ahli ini cukup terpelajar untuk memberikan keterangan ya," ujar hakim.


Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.

Selain Nadiem, ada tiga terdakwa lain dalam kasus ini. Mereka ialah Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020; serta Ibrahim Arief (Ibam) selaku tenaga konsultan Kemendikbudristek era Nadiem.

Sri dan Mulyatsyah telah divonis bersalah. Sri divonis 4 tahun penjara dan Mulyatsyah divonis 4,5 tahun penjara.

Baca berita selengkapnya di sini.

(fra/fra) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]