KPRP Rekomendasi Kompolnas Bisa Investigasi hingga Jadi Hakim Etik
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) diusulkan memiliki kewenangan yang lebih kuat termasuk agar bisa melakukan investigasi dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota Polri.
Penasihat Khusus Presiden bidang kamtibmas dan Reformasi Kepolisian, Ahmad Dofiri menyebut usulan itu merupakan salah satu rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP).
Ia menjelaskan penguatan Kompolnas menjadi sangat krusial karena lembaga tersebut memiliki posisi strategis dalam sistem pengawasan eksternal Polri. Dofiri menyebut lewat penguatan ini Kompolnas akan menjadi lembaga independen tersendiri.
"Mengapa Kompolnas menjadi penting dalam bahasan diskusi di Komisi Percepatan Reformasi Polri, karena Kompolnas punya kedudukan yang sangat strategis." ujarnya dalam jumpa pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/5).
Ia menjelaskan dalam rekomendasi yang disusun KPRP posisi dan kedudukan Polri masih tetap berada di bawah Presiden. Oleh karenanya fungsi pengawasan eksternal harus diperkuat melalui Kompolnas.
Dofiri mengatakan selama ini Kompolnas lebih banyak berperan dalam perumusan kebijakan dan pengusulan pengangkatan Kapolri. Nantinya penguatan akan dilakukan dari sisi keanggotaan, komposisi hingga kewenangan.
Ia menyebut salah satu perubahan yang diusulkan adalah menghapus unsur ex-officio agar lebih independen. Dofiri menjelaskan seluruh anggota nantinya dipilih dari unsur masyarakat.
"Ke depan, dikuatkan terkait dengan keanggotaan, kemudian yang kedua terkait masalah komposisi orang-orang yang duduk di Kompolnas dan yang ketiga berkaitan dengan tugas dan kewenangannya," jelasnya.
Dofiri mengatakan penguatan paling krusial, Kompolnas telah diusulkan memiliki kewenangan untuk pengawasan langsung hingga investigasi pelanggaran etik anggota Polri.
Ia bahkan menyebut Kompolnas juga bisa menjadi anggota Hakim Komisi Kode Etik Profesi Polri jika memang ada kasus pelanggaran anggota yang menjadi perhatian publik.
"Yang kedua ini yang paling penting. Dia bisa melakukan investigasi berkaitan dengan pelanggaran kode etik Polri." tegasnya.
"Apabila dipandang perlu, kalau seandainya Kompolnas menganggap kasus itu besar, mendapat perhatian masyarakat, untuk meyakinkan keputusan kode etiknya, Komisioner atau Anggota Kompolnas bisa duduk sebagai bagian daripada hakim di Komisi Kode Etik Polri dalam persidangannya itu," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan seluruh rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kompolnas nantinya bersifat mengikat dan bukan lagi saran semata. Sehingga, kata dia, Polri memiliki kewajiban untuk melaksanakan rekomendasi dari Kompolnas.
"Rekomendasi dari Kompolnas punya kekuatan eksekutorial. Jadi artinya ketika merekomendasikan harus dilaksanakan. Jadi bukan hanya sekedar rekomendasi, itu pengawasan," jelasnya.
(tfq/isn)