TAUD: Sidang Peradilan Militer Kasus Air Keras Andrie Penuh Sandiwara

CNN Indonesia
Kamis, 07 Mei 2026 14:24 WIB
TAUD menilai persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menunjukkan sandiwara peradilan militer yang tidak adil.
Sidang anggota TNI BAIS siram air keras ke aktivis Andrie Yunus. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyatakan proses persidangan kasus penyiraman air keras oleh empat prajurit TNI kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus menguatkan bukti bahwa peradilan militer penuh dengan sandiwara.

Pernyataan ini disampaikan TAUD setelah Pengadilan Militer II-08 Jakarta mendengarkan keterangan lima orang saksi dari internal TNI dalam persidangan Rabu, 6 Mei 2026.

"Proses persidangan pada tanggal 6 Mei 2026 menunjukkan pembuktian pernyataan kami bahwa pengadilan militer adalah proses pengadilan yang penuh dengan sandiwara dan drama yang tidak akan dapat menghadirkan kebenaran dan keadilan bagi korban yakni saudara Andrie Yunus," ujar TAUD dalam keterangan pers yang dibagikan oleh KontraS dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Kamis (7/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

TAUD menyinggung fakta yang terungkap di persidangan bahwa empat prajurit TNI selaku terdakwa belum dipecat. Padahal, menurut TAUD, proses pemecatan semestinya dapat berlangsung terlebih dahulu sebagai bagian dari upaya tegas institusi dan imparsialitas proses hukum yang sedang berlangsung.

"Tidak adanya pemecatan menunjukkan iktikad 'melindungi' pelaku," kata TAUD.

TAUD juga menyentil sikap majelis hakim peradilan militer yang jauh dari kata imparsial dan keberpihakan pada korban.

Penyampaian pernyataan terkait dengan pemilihan wadah air keras, proses tindakan yang gegabah dan dianggap "lucu-lucuan", menurut TAUD, menunjukkan konflik kepentingan karena proses hukum dilakukan secara internal.

Atas hal tersebut, TAUD berpendapat tidak akan ada proses hukum yang tegas, bermartabat dan juga berkeadilan apabila logika dari majelis hakim peradilan militer tidak mementingkan korban dan hanya tunduk pada semangat korsa untuk melindungi institusi.

TAUD juga mengkritik sikap majelis hakim peradilan militer yang terus menagih kesaksian Andrie selaku korban.

"Dalam hal ini, kami sampaikan kembali dengan tegas bahwa proses pemanggilan saksi korban yakni Andrie Yunus dengan melakukan pengancaman pemidanaan juga tidak dilakukan dengan cermat," terang TAUD.

Dalam proses formil, Andrie tidak pernah diperiksa oleh pihak Oditurat militer pada proses penyelidikan dan penyidikan. Bahkan, pernyataan Oditurat ketika melimpahkan berkas perkara yang menyampaikan bahwa tidak diperlukan keterangan Andrie sebagai saksi korban menunjukkan kontradiksi (a contrario) dengan proses sidang yang saat ini tengah berlangsung.

"Pengadilan militer harusnya tegas menolak berkas perkara di awal saat pelimpahan tersebut karena dianggap cacat dan tidak layak, bukan malah melakukan upaya gagah-gagahan dengan mengancam pemidanaan kepada Andrie Yunus karena dinilai tidak kooperatif," ucap TAUD.

"Terlebih lagi, semenjak proses penyelidikan dan penyidikan oleh pihak POM TNI tidak pernah ada komunikasi kepada kuasa hukum Andrie Yunus yakni TAUD," sambungnya.

TAUD juga mempermasalahkan tindakan Oditur yang hanya memanggil Komandan Detasemen Markas (Dandenma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Kolonel Inf Heri Haryadi saja.

Padahal, keterangan dari Kepala BAIS Jenderal Yudi Abrimantyo yang pada tanggal 25 Maret 2026 menyerahkan jabatan sebagai bagian dari tindakan tanggung jawab terhadap kejahatan anak buahnya sangat dibutuhkan.

"Kami menilai bahwa situasi ini menjadi bukti sahih bahwa tidak adanya keberanian dari forum pengadilan militer untuk membongkar peristiwa ini secara transparan dan terbuka," tegas TAUD.

"Asas persamaan di muka hukum tidak berlaku karena tersandera struktur kepangkatan dan kultur esprit de corps yang mengakibatkan peristiwa ini hanya akan menjadi preseden bagi peristiwa-peristiwa lainnya di masa depan," lanjutnya.

Selain itu, TAUD menambahkan ketidakberpihakan majelis hakim peradilan militer semakin terlihat karena tidak berupaya untuk membantah konstruksi dan penggunaan Pasal penganiayaan yang dikemukakan oleh pihak POM TNI dan Oditur Militer.

Dalam hal ini, TAUD menyampaikan bahwa tindakan pelaku kepada Andrie adalah tindakan teror kekerasan dan juga upaya pembunuhan berencana dengan tuntutan hukuman yang jauh lebih tinggi.

"Tidak adanya analisis fakta peristiwa yang cermat serta gestur majelis hakim yang seolah-olah berpihak untuk melindungi institusi semakin menegaskan bahwa terdapat permasalahan impunitas yang mengakar kuat dalam sistem peradilan militer," tandasnya.

TAUD juga menyinggung fakta empat prajurit TNI yang duduk sebagai terdakwa tidak sedang bertugas saat Andrie menginterupsi rapat tertutup pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont antara DPR dengan TNI pada Maret 2025

"Fakta ini semakin menunjukkan adanya kejanggalan dalam motif yang disampaikan oleh Oditur pada persidangan pertama 29 April 2026 lalu karena tidak memiliki korelasi langsung antara aksi yang dilakukan oleh Andrie Yunus dengan pernyataan 4 terdakwa terkait dendam pribadi," pungkas TAUD.

Sebanyak empat prajurit TNI didakwa melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada malam tanggal 12 Maret 2026.

Mereka ialah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Motifnya, kata Oditur, para terdakwa mempunyai dendam dengan Andrie yang berhasil melakukan interupsi ke dalam agenda rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, Maret 2025 lalu.

"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan sebelumnya.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(ryn/dal) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]