Doktrin Kiai Ashari di Ponpes Pati: Murid Harus Ikut Kata Guru

CNN Indonesia
Kamis, 07 Mei 2026 16:26 WIB
Pendiri pondok pesantren (ponpes) Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo di Pati Kiai Ashari (51) mendoktrin murid harus ikut apa kata guru agar dapat menyerap ilmu.
Pendiri pondok pesantren (ponpes) Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo di Pati Kiai Ashari (51) ditangkap polisi kasus pencabulan santriwati. Arsip Istimewa
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi membeberkan doktrin yang diberikan pendiri pondok pesantren (ponpes) Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo di Pati Kiai Ashari (51) untuk melakukan aksi pencabulan terhadap santriwati.

"Modus operandi mendoktrin korban bahwa murid itu harus ikut apa kata guru agar murid dapat menyerap ilmu dari guru. Ini doktrin yang disampaikan oleh guru kepada korban," kata Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi dalam konferensi pers, Kamis (7/5).

Doktrin itu diduga diberikan Ashari untuk memuluskan aksi tak senonohnya kepada korban. Dari hasil penyidikan terungkap Ashari telah melakukan perbuatan tercela itu sebanyak 10 kali kepada korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perbuatan ini dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi berbeda dengan cara bahwa pelaku mengajak korban dengan alasan untuk minta dipijat masuk ke kamar korban," tutur Jaka.

Dalam kasus ini, Ashari pun dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 76E Juncto Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Kemudian, Pasal 6 huruf c Juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Selain itu, Ashari juga dijerat Pasal 418 ayat 1 dan 2 KUHP tentang persetubuhan anak dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.

Ashari berhasil ditangkap tim gabungan Polresta Pati, Polda Jawa Tengah dan Resmob Mabes Polri di Masjid Agung Purwantoro, Wonogiri, Jawa Tengah pagi tadi.

Penangkapan terhadap Ashari dilakukan setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan pemeriksaan. Sebelum ditangkap, AS diketahui juga sempat kabur ke sejumlah daerah mulai dari Bogor, Jakarta hingga Solo.

(dis/gil) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]