Indobuildco Minta Proses Eksekusi Hotel Sultan Tak Dipaksakan

CNN Indonesia
Jumat, 08 Mei 2026 00:30 WIB
Ilustrasi. Hotel Sultan. (CNN Indonesia/Feby Febrina Nadeak)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim kuasa hukum PT Indobuildco meminta rencana eksekusi lahan Hotel Sultan tidak dipaksakan dan harus tunduk pada hukum acara yang berlaku, serta tidak melanggar hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh Konstitusi UUD 1945.

Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva mengatakan penetapan eksekusi tidak boleh dimaknai seolah seluruh persoalan hukum telah selesai. Kata dia, proses hukum terkait kawasan Hotel Sultan masih berjalan dan masih terdapat ruang penyelesaian melalui negosiasi serta mediasi.

"PT Indobuildco menghormati pengadilan dan setiap proses hukum yang berjalan. Namun, eksekusi Hotel Sultan jangan dipaksakan. Setiap rencana eksekusi harus benar-benar taat hukum dan tidak boleh mengabaikan hak-hak yang sah, hak pekerja, tenant, serta pihak-pihak lain yang terdampak," kata Hamdan dalam keterangannya, Kamis (7/5).

Disampaikan Hamdan, dalam putusan perdata terbaru Nomor 208 Tahun 2025 memang memerintahkan pengosongan kawasan Hotel Sultan. Namun majelis hakim dalam pertimbangannya secara tegas menyebutkan pentingnya penyelesaian secara adil melalui negosiasi dan perdamaian.

Hal tersebut, kata Hamdan, sejalan dengan pertimbangan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 276 PK/Pdt/2011 yang juga menegaskan bahwa hak PT Indobuildco sebagai investor telah ada sebelumnya, termasuk investasi yang telah ditanamkan di atas tanah tersebut.

"Putusan PK tersebut menegaskan bahwa karena hak Indobuildco sebagai investor telah ada sebelumnya beserta investasi yang telah ditanamkan, maka seharusnya para pihak melakukan upaya penyelesaian melalui negosiasi agar diperoleh hasil yang adil bagi kedua belah pihak. Hal ini penting untuk menjaga iklim investasi di Indonesia," tutur dia.

Karenanya, Hamdan menilai pelaksanaan eksekusi seharusnya ditunda karena proses negosiasi dan mediasi masih berjalan dan perdamaian antarpara pihak akan segera tercapai.

"Kalau proses negosiasi dan mediasi sedang berjalan, apalagi perdamaian akan segera tercapai, maka eksekusi seharusnya tidak dipaksakan. Pengadilan harus melihat perkara ini secara utuh, bukan hanya dari sisi formal penetapan eksekusi," ucap dia.

Hamdam pun turut mengingatkan kawasan Hotel Sultan tidak hanya menyangkut persoalan tanah. Tetapi juga menyangkut kegiatan usaha, karyawan, tenant, mitra usaha, serta keberlangsungan bisnis yang telah berjalan selama puluhan tahun.

"Pengadilan harus sangat berhati-hati. Di sana ada karyawan, tenant, mitra bisnis, dan pihak-pihak yang menggantungkan hidup dari kegiatan usaha Hotel Sultan. Jika kawasan itu diambil alih secara tergesa-gesa, maka dampaknya bukan hanya kepada PT Indobuildco, tetapi juga kepada banyak pihak," kata dia.

Lebih lanjut, Hamdan menegaskan PT Indobuildco tidak sedang melawan negara. Ia menyebut sikap yang diambil adalah untuk memastikan agar setiap proses hukum berjalan adil, hati-hati dan tidak mengabaikan hak-hak yang sah.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melaksanakan konstatering atau pencocokan data objek sengketa sebagai tindak lanjut dari rencana eksekusi lahan Hotel Sultan Jakarta, Senin (16/3).

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, konstatering ini dihadiri oleh pihak PN Jakpus, pihak Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) selaku pemohon eksekusi, Kementerian ATR/BPN hingga kepolisian.

"Konstatering dalam arti mencocokkan, memastikan agar batas-batas sesuai yang kita mohonkan dari kami selaku pemohon dua PPKGBK dan pemohon satu Kemensetneg mengenai barang milik negara di Blok 15," kata Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo kepada wartawan, Senin.

"Tadi pagi telah kita dengar langsung dari panitera bahwa telah dilaksanakan, sedang dilaksanakan konstatering untuk Blok 15, mengecek eks-HGB 26 dan eks-HGB 27 yang semestinya sudah menjadi barang milik negara," sambungnya.

Rakhmadi pun menegaskan lahan Hotel Sultan merupakan tanah milik negara, sehingga proses eksekusi akan terus dilakukan.

"Jadi kalau secara kami, kami menganut bahwa ini sudah inkrah dalam arti BMNnya (Barang Milik Negara), di mana barang ini sudah menjadi milik negara. Semangat kami dari arahan pimpinan dari Kemensetneg tentunya bagaimana mengamankan barang milik negara tersebut, mengoptimalisasikannya," ujarnya.

(dis/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK