Kawan Lama Bantu Pelarian Pendiri Ponpes di Pati Pemerkosa Santriwati

CNN Indonesia
Jumat, 08 Mei 2026 17:45 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Pelarian Kiai Ashari (51), pendiri ponpes di Pati, Jawa Tengah sekaligus tersangka kasus kekerasan seksual, dibantu pria inisial KS.

KS saat ini telah ditangkap dan masih diperiksa oleh penyidik.

"Menurut pengakuan K juga tersangka (Ashari), (hubungan keduanya) teman lama," kata Kasi Humas Polresta Pati Ipda Hafid Amin saat dikonfirmasi, Jumat (8/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KS diketahui ditangkap di sebuah apartemen di Bekasi Timur, Kota Bekasi pada Rabu (6/5). Kata Hafid, KS diduga berada di Bekasi untuk melarikan diri.

"Diduga seperti itu (KS di Bekasi untuk kabur)," ucap Hafid.

Disampaikan Hafid, saat ini KS masih berstatus sebagai saksi. Hafid menyebut penyidik masih mendalami peran KS di balik aksi pelarian Ashari.

Sebelumnya, Kiai Ashari yang merupakan pendiri pesantren di Pati itu harus berurusan dengan hukum setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan puluhan santriwati.

Ashari kemudian ditangkap tim gabungan Polresta Pati, Polda Jawa Tengah dan Resmob Mabes Polri di Masjid Agung Purwantoro, Wonogiri, Jawa Tengah pada Kamis pagi tadi.

Dari hasil penyidikan, diketahui aksi pencabulan itu dilakukan Ashari kepada korban sebanyak 10 kali di lokasi berbeda. Perbuatan itu dilakukan Ashari sejak Februari 2020 hingga Januari 2024.

Dalam kasus ini, AS pun dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 76E Juncto Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Kemudian, Pasal 6 huruf c Juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Selain itu, AS juga dijerat Pasal 418 ayat 1 dan 2 KUHP tentang persetubuhan anak dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.

(dis/isn) Add as a preferred
source on Google