Polisi Bakal Periksa Pemilik Gedung yang Jadi Kantor Judol Hayam Wuruk
Polisi bakal memeriksa pemilik gedung yang disewa menjadi kantor operasional sindikat judi online (judol) transnasional di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Polisi telah mengamankan 321 pekerja yang 275 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (9/5) dalam kasus tersebut. Mereka seluruhnya merupakan warga negara asing (WNA) yang mayoritas berasal dari kawasan Asia Tenggara seperti Kamboja, Myanmar, Laos, Vietnam, hingga Thailand.
"Kita tetap akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik gedung, termasuk siapa yang menyewa, sampai dengan nanti yang menyediakan peralatan untuk aktivitas perjudian yang ada di lokasi," ujar Dirtipidum Polri Brigjen Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di lokasi.
Menurut Wira, sindikat tersebut telah beroperasi selama dua bulan dan telah menyewa gedung untuk operasional selama satu tahun.
"Tapi ini akan kami pastikan kembali karena si penyewa juga masih akan kami cek nanti identitasnya di manajemen daripada Hayam Wuruk Tower ini," ujar dia.
Sebanyak 275 tersangka disangkakan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti saat penangkapan. Beberapa di antaranya yakni, brankas, paspor, handphone, laptop, PC komputer, dan uang tunai dari berbagai macam negara.
Polisi juga mengamankan sejumlah uang dalam berbagai pecahan, yakni Rp1,9 miliar, sekitar 53 juta dalam mata uang Vietnam, dan US$10.210.
"Uang rupiah ini diperkirakan sekitar kalau tidak salah, 1,9 sekian miliar yang ada. Kemudian pecahan uang, ada uang Vietnam 53.820.000, kemudian pecahan dolar itu sebanyak 10.210. Itu dari pecahan uang yang berhasil kita sita," kata Wira.
(thr/pta)