Fakta-fakta Markas Judol Digerebek di Hayam Wuruk Jakarta
Gedung perkantoran di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, digerebek polisi pada Kamis (7/5). Penggerebekan dilakukan oleh tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) dan NCB Interpol Polri terkait sindikat judi online (judol) internasional.
Menurut Ses NCB Interpolei Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, penggerebekan kantor sindikat judol yang melibatkan warga negara asing (WNA) ini merupakan kelanjutan dari pengungkapan sindikat yang sama di Batam, Kepulauan Riau beberapa waktu lalu.
Berikut fakta-fakta penggerebekan kantor terkait judol di Jakarta Barat:
1. 321 WNA ditangkap
Setidaknya 321 warga negara asing (WNA) ditangkap pihak kepolisian dalam penggerebekan itu. Ratusan WNA itu dibekuk karena terafiliasi dengan jaringan atau sindikat tindak pidana perjudian online.
"Dari para pelaku yang berhasil kita amankan, jumlahnya mencapai 321 orang," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di lokasi, Sabtu (9/5).
Wira mengatakan 321 WNA ini berasal dari sejumlah negara yang didominasi Asia Tenggara. Rinciannya, yakni 57 orang WN China, 228 WN Vietnam, 11 WN negara Laos, 13 WN Myanmar, 3 WN Malaysia, 5 WN Thailand, dan 3 WN Kamboja.
"Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online," ujar Wira.
2. 2 bulan RI jadi sarang judol
Menurut Wira, ada 75 server atau situs web judi online yang dikendalikan para pelaku. Dalam penggerebekan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari brankas, paspor, ponsel, laptop, PC, hingga uang tunai dari berbagai negara.
Para pelaku disebut telah beroperasi selama dua bulan di Hayam Wuruk. Mereka menggunakan izin tinggal sebagai wisatawan selama 30 hari dan melewati batas tinggal untuk 30 hari berikutnya.
Para pelaku disangkakan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana.
"Saat ini tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku ataupun orang yang sudah kita amankan," ujarnya.
3. Sita Rp1,9 miliar
Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp1,9 miliar dari pengungkapan kasus ini. Wira menyebut selain mata uang rupiah, polisi juga menyita mata uang asing senilai 53,82 dong Vietnam dan US$10.210.
"Uang rupiah ini diperkirakan sekitar kalau tidak salah, 1,9 sekian miliar yang ada. Kemudian pecahan uang, ada uang Vietnam 53.820.000, kemudian pecahan dolar itu sebanyak 10.210. Itu dari pecahan uang yang berhasil kita sita," kata Wira.
Wira memastikan akan menelusuri aliran dana dalam kasus tersebut serta mendalami peladen (server) atau alamat protokol internet (IP) pada jaringan komunikasi situs judi daring.
4. 275 tersangka
Polisi telah menetapkan 275 dari 321 WNA sebagai tersangka dalam kasus ini. Wira mengatakan puluhan lainnya masih dilakukan pendalaman.
"Untuk sementara kami sudah menetapkan sekitar 275 dan sisanya nanti masih akan kita pendalaman lebih lanjut," kata Wira.
Wira menuturkan sebagian besar WNA yang ditangkap sudah mengetahui tujuan didatangkan ke Indonesia untuk bekerja pada perusahaan judi online.
Menurutnya, para WNA yang ditangkap merupakan pelaku pelaksana, bukan otak jaringan judi online internasional tersebut.
"Kami juga akan melakukan koordinasi dengan para stakeholder terkait, dalam hal ini dengan PPATK, kemudian dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ini untuk nantinya pengembangan lebih lanjut," ujarnya.
(blq/end)