Pria Adang dan Rusak Ambulans di Depok Jadi Tersangka dan Ditahan
Polisi menetapkan pria berinisial ML sebagai tersangka buntut aksinya mengadang dan merusak ambulans di Sukmajaya, Depok.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi mengatakan usai berstatus sebagai tersangka, ML saat ini juga telah ditahan.
"Iya, sudah (ditetapkan sebagai tersangka), iya ditahan," kata Made saat dikonfirmasi, Senin (11/5).
Dalam perkara ini, ML dijerat Pasal 521 KUHP tentang perusakan dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ML mengaku melakukan aksinya karena tak senang ambulans meminta jalan. Namun, saat ini ML menyatakan telah menyesali perbuatannya.
"Ya dia merasa tidak senang ambulans minta jalannya. Iya dia menyesal dan minta maaf," ucap Made.
Sebelumnya, polisi menangkap pria berinisial ML buntut melakukan aksi pengadangan dan perusakan terhadap sebuah ambulans di Sukmajaya, Depok pada Minggu (10/5).
Aksi tersebut diketahui terekam dalam sebuah video dan beredar di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram @jabodetabek24info.
Pelaku berinisial ML itu diketahui ditangkap pada Minggu sekitar pukul 22.50 WIB di Jalan Jati Raya, Sukamaju, Cilodong, Depok.
Sopir ambulans yang diadang dan mobilnya dirusak, Musyaffa menjelaskan peristiwa terjadi saat ambulans sedang melaju untuk menjemput pasien kecelakaan tunggal di Cilodong, Depok.
Karena lokasi kantor yayasan pengelola ambulans itu berada di dalam kompleks perumahan, maka sudah terbiasa tak menyalakan sirine sebelum sampai di jalanan umum. Sebagai gantinya, kata Musyaffa, sopir ambulans hanya menggunakan suara klakson toa dan menyalakan rotator sebagai isyarat kegawatdaruratan.
Namun, menurut Musyaffa, pelaku tak terima dengan suara ambulans tersebut. Pelaku berusaha memberhentikan ambulans dan berujung memaki-makinya.
"Nah, di situ pelaku kemungkinan tidak terima akibat jumper-an yang sudah kami lakukan, suara sirene yang sudah kami nyalakan sirene singkat ya. Akhirnya pelaku untuk memberhentikan kami gitu, memberhentikan kami, terus maki-maki lah segala macam," jelasnya.
Musyaffa mengatakan dia sempat menjelaskan ke pelaku terkait ambulans merupakan kendaraan prioritas. Meski ada atau tidaknya pasien, ambulans boleh menyalakan suara sirene.
Tak menerima penjelasan itu, pelaku malah mengejar ambulans kembali. Di situ, lanjut Musyaffa, ambulans ditendang dan dirusak secara membabi-buta serta ada kalimat pengancaman dari pelaku.