Dosen PNUP Makassar Diduga Lecehkan 3 Mahasiswi Dinonaktifkan
Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) Makassar mengambil langkah tegas terhadap seorang dosen Jurusan Akuntansi berinisial IS yang terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga mahasiswi di lingkungan kampus.
Dalam pernyataan resminya, pihak kampus menyatakan penanganan kasus tersebut mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) PNUP melalui surat nomor 01/KS.RI/PPK/2026 tertanggal 16 April 2026, dosen berinisial IS dinyatakan terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual yang berdampak pada kondisi psikologis, rasa aman, serta martabat para korban," kata Humas PNUP Makassar, Rita, Selasa (12/5).
Rita menyebutkan bahwa PNUP telah melakukan sejumlah langkah konkret dalam menangani kasus tersebut, mulai dari menerima laporan, melakukan pendampingan awal kepada korban, pemeriksaan serta investigasi, hingga mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindakan pelecehan tersebut.
Selain itu, Satgas PPKS juga telah memberikan rekomendasi sanksi tegas kepada pimpinan kampus berdasarkan hasil pemeriksaan.
"Direktur PNUP kemudian menerbitkan Surat Keputusan Nomor 693/DST/PL10/KP.04.04/2026 pada 20 April 2026 yang menetapkan penonaktifan sementara IS dari seluruh tugas akademiknya," ungkapnya.
Penonaktifan tersebut meliputi kegiatan pengajaran, pembimbingan dan pengujian tugas akhir atau skripsi mahasiswa, serta seluruh aktivitas lain yang berkaitan langsung dengan mahasiswa.
Tak hanya itu, melalui Surat Teguran Tertulis Nomor 741/DST/PL10.KP.04.05/2026 tertanggal 23 April 2026, pihak kampus juga melarang IS memasuki area kampus 1 dan 2 serta melakukan aktivitas apa pun di lingkungan PNUP.
"Sebagai sanksi disiplin lanjutan, PNUP menjatuhkan hukuman administratif berupa penurunan jabatan akademik terhadap pelaku melalui Surat Keputusan Direktur Nomor 1211/P/2026 tertanggal 1 Mei 2026. Jabatan IS yang sebelumnya Lektor diturunkan menjadi Asisten Ahli selama 12 bulan," jelasnya.
Sementara itu, pihak kampus memastikan ketiga korban akan mendapatkan pendampingan psikologis melalui program trauma healing guna membantu pemulihan pasca kejadian.
Pihak kampus, kata Rita telah melakukan koordinasi internal bersama pimpinan politeknik, Jurusan Akuntansi, serta Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) untuk memastikan penanganan kasus berjalan secara komprehensif, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan korban.
(mir/wis) Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]

