Dugaan Korupsi Rp28 Miliar di KPU Mimika, Polisi Gelar Penyelidikan
Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi dana hibah yang diterima KPU Mimika untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 yang belum dipertanggungjawabkan senilai Rp28 miliar.
Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol Jeremias Rontini mengatakan penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dan data pendukung lainnya untuk membuat terang kasus tersebut.
"Prosesnya masih terus berjalan. Butuh dukungan semua pihak agar kasus ini bisa terungkap secara terang-benderang. Kita tidak bisa memberikan target waktu kapan, yang jelas ini butuh banyak dukungan data dan lain-lain," kata Rontini di Timika, Rabu (13/5).
Rontini menyatakan pengungkapan kasus skandal korupsi dana hibah KPU Mimika tersebut kini menjadi fokus utama jajaran Ditreskrimsus Polda Papua Tengah. Pasalnya, anggaran yang tidak mampu dipertanggungjawabkan oleh KPU Mimika nilainya sangat besar dan fantastis sehingga menjadi sorotan publik.
"Kalau bukti-buktinya sudah lengkap, segera kami publikasikan. Mohon rekan-rekan media bersabar," ujar mantan Kapolres Mimika itu.
KPU Mimika terkait kasus ini telah mengembalikan uang senilai Rp502,77 juta ke kas negara.
Komisioner KPU Mimika Hironimus Kia Ruma beberapa waktu lalu menyebut pengembalian uang tersebut merupakan sebagian dari temuan atau hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2025, BPK RI menemukan adanya anggaran sebesar Rp28 miliar yang dikelola oleh KPU Mimika untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Merespons temuan BPK RI tersebut, lima orang komisioner KPU Mimika telah mengambil langkah-langkah penanganan lebih lanjut.
Dalam rapat pleno KPU Mimika yang digelar pada 20 Januari 2026, seluruh komisioner KPU Mimika secara resmi merekomendasikan pemberhentian sementara Sekretaris dan Bendahara KPU Mimika atas dugaan pelanggaran administrasi berat dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2024.
Rekomendasi ini didasarkan atas tidak kooperatif-nya Sekretaris dan Bendahara KPU Mimika dalam empat kali rapat pleno evaluasi penggunaan anggaran Pilkada yang dilaksanakan sebelum audit BPK RI.
Rekomendasi hasil pleno KPU Mimika tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Sekretariat Jenderal KPU RI di Jakarta melalui KPU Provinsi Papua Tengah.
Pada Pilkada 2024, Pemkab Mimika menggelontorkan dana hibah sebesar lebih dari Rp221 miliar.
Dari jumlah itu, KPU Mimika mendapatkan hibah sebesar Rp140,91 miliar, Bawaslu Mimika Rp36,40 miliar, Polres Mimika Rp27,45 miliar dan Kodim 1710/Mimika sebesar Rp16,87 miliar.
(gil/antara/gil)