Pramono: Selama Belum Ada Keppres Pemindahan, Jakarta Tetap Ibu Kota

CNN Indonesia
Rabu, 13 Mei 2026 13:41 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Jakarta tetap ibu kota Indonesia setelah putusan MK. Status ini berlaku hingga ada Keppres pemindahan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Jakarta tetap ibu kota Indonesia sebelum ada Keppres pemindahan. (CNN Indonesia/Kayla Nabima Azzahra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Jakarta masih berstatus resmi sebagai ibu kota Indonesia.

Ia mengatakan status ibu kota belum berubah sama sekali selama Presiden belum mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan.

"Terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota, memang saya memahami dan mengetahui sepenuhnya, selama belum ada keputusan presiden untuk pemindahan, maka tetap ibu kota itu di DKI Jakarta," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (13/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena statusnya belum pindah, seluruh urusan administrasi dan pemerintahan di Jakarta dipastikan berjalan normal seperti biasa.

Pramono menjelaskan nama Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) masih sah digunakan untuk semua kegiatan Pemprov hingga aturan pemindahan resmi diterbitkan oleh Presiden.

Terkait putusan dari MK tersebut, ia menilai hal itu sudah sangat sejalan dengan apa yang selama ini diterapkan di lapangan.

"Maka kenapa sampai dengan hari ini seluruh kegiatan yang ada di DKI Jakarta, penggunaan DKI tetap digunakan sampai dengan kemudian ada keputusan presiden untuk pemindahan ibu kota. Sehingga dengan demikian, apa yang menjadi keputusan MK sudah kami jalankan selama ini," jelas Pramono.

Pemahaman soal status hukum ini tidak hanya diyakini oleh pemerintah daerah, tetapi juga sejalan dengan pandangan pemerintah pusat.

"Karena selama ini DKI Jakarta itu dalam perspektif Pemerintah DKI Jakarta tetap masih sebagai ibu kota negara, jadi kami memperlakukan apa yang terjadi ya seperti itu," ujar Pramono.

Menurut Pramono, putusan MK pada dasarnya hanya menegaskan kembali aturan yang memang praktiknya belum berubah sebelum ada keputusan resmi dari Presiden.

Ia pun memastikan bahwa tidak ada perbedaan pandangan antara pemerintah pusat dan daerah terkait penyebutan status ibu kota.

"Dengan keputusan MK ini sebagai bagian penegasan dari itu. Sementara pemerintah pusat sendiri juga sama dengan Pemerintah DKI Jakarta dalam diksi untuk DKI itu masih sebagai ibu kota sampai kemudian ada keputusan presiden pemindahan," ujarnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). MK menegaskan saat ini Provinsi DKI Jakarta masih Ibu Kota Indonesia.

Hal itu dinyatakan MK dalam sidang pengucapan putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026, yang digelar Selasa (12/5) dengan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Dalam gugatan itu, pemohon menilai norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 tidak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022, sehingga menimbulkan keadaan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang berimplikasi terhadap keabsahan tindakan-tindakan pemerintahan, termasuk penerbitan keputusan penyelenggaraan negara, kegiatan penyelenggaraan negara, dan pelaksanaan administrasi pemerintahan.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.

(kna/isn) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]