Gus Ipul Nonaktifkan Dua Pejabat Pengadaan Barang Sekolah Rakyat

CNN Indonesia
Rabu, 13 Mei 2026 19:23 WIB
Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menonaktifkan sementara dua pejabat yang terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa program Sekolah Rakyat.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menonaktifkan sementara dua pejabat yang terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa program Sekolah Rakyat. (arsip foto kemensos).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menonaktifkan sementara dua pejabat yang terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa program Sekolah Rakyat.

Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran proses pendalaman atas temuan yang muncul dalam evaluasi internal, sekaligus menjaga objektivitas selama proses investigasi berlangsung.

Dua pejabat yang dibebastugaskan sementara adalah Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Kepala Subbagian Perlengkapan dan Barang Milik Negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gus Ipul menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari upaya menjaga objektivitas dan efektivitas proses investigasi yang tengah berjalan.

"Dalam kaitan dengan keperluan tersebut, juga untuk kelancaran terhadap proses pendalaman yang dimaksud, serta demi kelancaran proses pengadaan berikutnya, saya membebaskantugaskan sementara dari jabatannya," ujar Gus Ipul dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Sosial, Rabu (13/5).

Ia menambahkan, langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh untuk memperbaiki tata kelola pengadaan barang dan jasa ke depan.

"Semua yang sudah kami lakukan menjadi satu bagian evaluasi untuk memperbaiki pengadaan pada tahun 2026," ujarnya.

Gus Ipul juga menjelaskan bahwa proses pendalaman yang dilakukan tim khusus merupakan respons atas berbagai masukan dan kritik publik terkait pengadaan sepatu untuk siswa Sekolah Rakyat (SR).

Dalam rangka memastikan proses berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik, Kementerian Sosial juga telah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan aparat penegak hukum.

"Kami telah melakukan konsultasi kepada KPK, secara informal juga kami melakukan konsultasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian supaya kami bisa melakukan pengadaan barang dan jasa secara akuntabel, transparan, dan bisa diterima sebagai sebuah pengadaan yang bersih dari korupsi," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa seluruh tahapan mulai dari perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan pengadaan dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing unit kerja. Kewenangan penggunaan anggaran didelegasikan kepada pejabat terkait sesuai struktur organisasi, termasuk penunjukkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam konteks pengadaan sepatu Sekolah Rakyat, peran kuasa pengguna anggaran (KPA) dipegang oleh Kepala Biro Umum yang kemudian menetapkan PPK sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan. Gus Ipul menegaskan bahwa setiap tahapan memiliki mekanisme dan pertanggungjawaban yang harus dijalankan sesuai ketentuan.

"Jadi pengadaan itu ada tanggung jawabnya, ada proses-prosesnya, dan semua harus diikuti sesuai dengan ketentuan," tegasnya.

Selain itu, Gus Ipul juga meminta Sekretaris Jenderal, Robben Rico untuk segera melakukan rasionalisasi anggaran serta penguatan kapasitas tim pengadaan. Sementara itu, Plt Inspektur Jenderal, Dody Sukmono ditugaskan untuk melanjutkan proses pendalaman sekaligus melakukan evaluasi dan investigasi secara menyeluruh.

Sebelumnya, tim khusus yang dipimpin oleh Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono telah melakukan klarifikasi selama satu minggu terhadap proses pengadaan sepatu tahun 2025.

Dalam keterangannya, Agus Jabo menyampaikan bahwa secara umum proses pengadaan telah mengikuti prosedur, namun terdapat sejumlah catatan penting.

"Secara umum, proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku," ujarnya.

Meski demikian, tim menemukan adanya potensi maladministrasi yang perlu didalami lebih lanjut.

"Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap proses pengadaan barang dan jasa diketahui terdapat volume pengadaan besar, adanya keterbatasan waktu, dan keterbatasan sumber daya manusia sehingga ada potensi maladministrasi," kata Agus Jabo.

Ia menegaskan bahwa pendalaman lanjutan diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya ketidaktepatan dalam proses tersebut.

"Sehingga perlu dilakukan pendalaman untuk memastikan apakah terdapat ketidaktepatan dalam proses pengadaan barang dan jasa," ujarnya.

Sebagai langkah korektif, penonaktifan sementara dua pejabat tersebut menegaskan komitmen Kementerian Sosial dalam menjaga integritas proses pengadaan yang transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan proses pendalaman berjalan tanpa hambatan.

Proses investigasi oleh Inspektorat Jenderal masih berlangsung untuk menelusuri potensi maladministrasi yang telah diidentifikasi tim khusus. Kementerian Sosial menegaskan bahwa setiap temuan akan ditindaklanjuti secara proporsional, baik melalui sanksi administratif maupun penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran. Hasil dari proses ini juga akan menjadi dasar penguatan sistem pengadaan ke depan agar lebih transparan, akuntabel, dan profesional.

(ugo/ugo) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]