Poin-poin Tuntutan Jaksa ke Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menetapkan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim bersalah dan merugikan keuangan negara dalam kasus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.
Berikut poin-poin tuntutan terhadap Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut.
Dituntut 18 tahun penjara
Menurut jaksa, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Nadiem terbukti merugikan keuangan negara dalam kasus tersebut.
Nadiem lantas dituntut dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Nakarim oleh karena itu dengan pidana selama 18 tahun," ujar Jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (13/5).
Pidana pengganti Rp5,6 triliun
Selain itu, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Nadiem berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp809.597.125.000 (Rp809,5 miliar).
Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti Rp4.871.469.603.758 (Rp4,8 triliun), yang merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Jika uang pengganti total Rp5.681.066.728.758 (Rp5,6 triliun) tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana 9 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar dan Rp4.871.469.603.758 yang merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah, atau diduga dari tindak pidana korupsi," kata Jaksa.
Respons Nadiem
Sementara itu Nadiem keberatan dengan tuntutan jaksa ini. Ia mengaku sangat kecewa.
Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya," kata Nadiem di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (13/5).
Menurut Nadiem, tuntutan pidana terhadapnya lebih berat dibanding kasus terorisme.
"Tidak ada kesalahan administrasi apa pun, tidak ada unsur korupsi apa pun dalam kasus saya, dan seluruh masyarakat sudah mengetahui. Jadi, saya bingung kenapa. Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?" ujar Nadiem.
Dalam kasus ini, Nadiem bersama staf khusus Jurist Tan (buron) dan Ibrahim Arief alias Ibam (konsultan) disebut mengarahkan Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih selaku ketua dan wakil ketua tim teknis terhadap laptop Chromebook untuk mendukung program digitalisasi pendidikan.
Penunjukan Chromebook, menurut jaksa, tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.
"Sehingga mengalami kegagalan pemanfaatan khususnya di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) merupakan perbuatan melawan hukum dan pengkhianatan terhadap konstitusi," tutur jaksa.
Nadiem diproses hukum atas tuduhan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun terkait program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2020-2022.
Korupsi diduga antara lain dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptopChromebookdan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Nadiem disebut melakukan tindak pidana bersama-sama dengan para terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih buron.
Adapun kerugian keuangan negara secara rinci meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
Atas perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar sumber uang PT AKAB disebut berasal dari investasi Google Asia Pasific senilai 786,99 juta dolar AS.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga sudah menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, .
Ibam selaku tenaga konsultan di Kemendikbudristek divonis dengan pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari pidana penjara.
Putusan terhadap Ibam diwarnai perbedaan pendapat atau Dissenting Opinion (DO) dari dua hakim anggota Eryusman dan Andi Saputra.
Sementara itu, Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020 dihukum dengan pidana 4,5 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 120 hari.
Dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,28 miliar subsider 2 tahun penjara.
Sedangkan Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp500 juta subsider 120 hari pidana kurungan.
Perkara Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih sudah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
(lom/rds)