Kejagung Mulai Selidiki Dugaan Pengurusan Perkara Aspidum Sumsel
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku mulai menyelidiki dugaan pengurusan perkara yang dilakukan Asisten Pidana Umum Kejati Sumsel, Atang Pujiyanto.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut hal itu dilakukan pihaknya setelah kasus itu resmi dilimpahkan dari bidang pengawasan.
"Ya sedang kita cek dulu, kita dalami dulu," ujarnya kepada wartawan, dikutip Kamis (14/5).
Kendati demikian, ia belum mau berbicara lebih jauh ihwal kasus yang membelit Atang hingga perkaranya ditangani oleh jajaran Pidsus.
Syarief mengatakan pihaknya masih mempelajari berkas pemeriksaan yang telah dilakukan bidang pengawasan sebelumnya.
"Sedang kita pelajari dulu. Yang dibilang penyelidikan kan seperti itu, dipelajari dulu," tuturnya.
Sebelumnya Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) Atang Pujiyanto diperiksa terkait dugaan pengurusan perkara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Ketut Sumedana menyebut pemeriksaan dilakukan terkait kapasitas Atang saat masih menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Meski demikian, Ketut membantah kabar adanya aksi penjemputan paksa oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Bukan diamankan, kita yang minta yang bersangkutan untuk ke Kejagung karena masih tahap klarifikasi dibidang pengawasan," jelasnya.
Di sisi lain, ia juga menegaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan Kejagung tidak terkait tugas Atang selaku Aspidum di Kejati Sumsel.
"Tidak ada kaitannya dengan tugas yang bersangkutan selaku Aspidum Kejati Sumsel," ujarnya.
(tfq/mik)