Hotel di Jakbar 12 Tahun Sarang Narkoba, Bareskrim Tangkap 14 Pelaku

CNN Indonesia
Jumat, 15 Mei 2026 03:00 WIB
Ilustrasi. Bareskrim Polri ungkap jaringan narkotika yang beroperasi 12 tahun di Jakarta Barat. (Istockphoto/D-Keine)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri membongkar peredaran barang haram narkotika yang telah beroperasi selama 12 tahun di dua hotel yang ada di kawasan Jakarta Barat (Jakbar).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan ini bermula ketika pihaknya mendapati informasi peredaran narkotika di tempat hiburan malam yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Berbekal informasi itu, tim gabungan yang dipimpin Kasubdit IV Kombes Handik Zusen dan Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury melakukan operasi penyamaran (undercover buy) ekstasi dan vape etomidate melalui seorang koordinator ladies inisial DEP alias Mami Dania alias Tania.

"Pada Sabtu (9/5) pukul 00.15 WIB, tim gabungan menangkap Mami Dania dengan barang bukti 5 butir ekstasi dan 6 vape mengandung etomidate," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5).

Eko mengatakan Mami Dania mengaku mendapat narkoba tersebut dari seorang MC berinisial TRE alias Dervin.

Setelahnya petugas memeriksa room B-02 B Fashion Hotel dan mengamankan 5 pengunjung serta menemukan 10 butir ekstasi dan 4 vape etomidate.

Selanjutnya petugas memeriksa ruangan lainnya dan menemukan vape etomidate dari seseorang berinisial ET. Ia mengaku menerima vape itu dari waiter hotel yang tak diketahui namanya.

Dalam kesempatan itu, Eko menyebut pihaknya turut menangkap TRE alias Devin yang diduga menyuplai narkoba kepada Mami Dania. Dari pemeriksaan TRE mengaku barang itu didapat dari Siti Dahlia alias Vonny.

Polisi lalu bergerak menangkap Vonny bersama suaminya berinisial CDR di kawasan Kemayoran.

Dari pemeriksaan polisi, Vonny mengaku memerintahkan suaminya dan Yance--yang saat ini telah ditetapkan sebagai buronan-- untuk mengambil narkotika dari sosok dengan alias Rais di Kampung Bahari, Jakarta Utara (Jakut).

Sementara itu di B Fashion Hotel, seseorang berinisial AFH mengaku menerima narkoba dari sosok Irwansyah alias Jeje yang saat ini sedang dipenjara di Lapas Cipinang.

Eko menjelaskan dari hasil pemeriksaan diketahui transaksi yang dilakukan antara AFH dengan Irwansyah mencapai 100 buah vape etomidate.

Selanjutnya petugas menangkap Esgianto alias Anto yang berperan sebagai kurir vape jaringan Irwansyah. Ia menyebut dari tangan pelaku ditemukan 100 vape etomidate dengan merek Yakuza.

14 tersangka

Dalam kasus ini, Eko menyebut penyidik telah menetapkan total 14 orang tersangka.

Rinciannya Mami Dania selaku penyedia narkoba sekaligus penghubung antara pengedar dan tamu di B Fashion Hotel.

Kemudian AFH, RB, DM, WL dan ET selaku pengunjung hotel. TRD aliar Dervin selaku karyawan MC B Fashion sekaligus pengedar narkoba di hotel.

Selanjutnya Siti Dahlia alias Vonny selaku penyedia narkoba di hotel, Canggi Dani Riyanto dan Esgianto alias Anto sebagai kurir narkoba. Selain itu Irwansyah alias Jeje selaku penyedia narkoba serta penghubung AFH dan Faisal.

Faisal sebagai penyedia narkoba dan penghubung Irwansyah dengan Yudith Eric alias Paijo. Terakhir Yudith Eric alias Paijo selaku enyedia narkoba, penghubung Faisal dengan SAM.

Brigjen Eko menambahkan dalam kasus ini pihaknya turut menetapkan tiga orang DPO yakni Yance selaku kurir narkoba, Rais sebagai penyedia narkoba di Kampung Bahari dan Sam penyedia narkoba di Lapas Kelas II Pekanbaru.

Selama beroperasi, ia menyebut diperkirakan sekitar 328.500 hingga 657.000 butir ekstasi telah dijual yang nilainya mencapai Rp 328,5 miliar hingga Rp 675 miliar. Serta Vape etomidate sebanyak 21.900 hingga 54.750 unit senilai Rp 65,7 miliar hingga Rp 164 miliar.

"Perkiraan statistik konversi terhadap barang bukti narkoba yang telah diedarkan di B Fashion selama 12 tahun," katanya.

(kid/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK