KPK Panggil Muhadjir Effendy Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

CNN Indonesia
Senin, 18 Mei 2026 11:14 WIB
KPK panggil Muhadjir Effendy terkait kasus korupsi kuota haji. (ANTARA FOTO/ERLANGGA BREGAS PRAKOSO)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Agama Ad Interim Tahun 2022, Muhadjir Effendy, untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024, Senin (18/5).

Saat ini, Muhadjir mengemban jabatan Penasihat Khusus Presiden Bidang Urusan Haji.

"Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait kuota haji, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara MHJ selaku Menteri Agama adinterim Tahun 2022," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (18/5).

Budi mengatakan Muhadjir sudah memberi konfirmasi tidak bisa menghadiri pemeriksaan hari ini.

"Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan," kata Budi.

"Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya mengingat pada prinsipnya setiap keterangan dari para saksi tentunya dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini," tandasnya.

Sebelumnya, KPK secara masif memeriksa saksi-saksi dari pihak biro perjalanan haji dan umrah atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Salah satu saksi yang sudah dimintai keterangannya ialah Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah.

KPK mengonfirmasi perihal pengembalian uang dan pembahasan mengenai kuota haji kepada Khalid. Adapun dalam pemeriksaan Kamis (23/4), Khalid menyatakan telah mengembalikan uang terkait kuota haji sejumlah Rp8,4 miliar.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar ini.

Mereka ialah mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang sudah ditahan.

Dua tersangka lain dan belum ditahan atas nama Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham; dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Dalam menangani kasus kuota haji, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.

(ryn/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK