Selain Daycare, Polisi Akan Cek Dugaan Kekerasan di TK Little Aresha

CNN Indonesia
Selasa, 19 Mei 2026 02:50 WIB
Pintu Daycare Little Aresha Yogyakarta yang disegel garis polisi. (AFP/DEVI RAHMAN)
Yogyakarta, CNN Indonesia --

Polisi menyatakan akan mendalami kemungkinan adanya dugaan kekerasan atau penelantaran anak yang terjadi di TK Little Aresha di Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Dugaan kekerasan atau penelantaran anak sebelumnya terungkap di Daycare Little Aresha. Sementara lokasi TK hanya sebelah utara daycare dan keduanya masih satu yayasan.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri menuturkan, polisi berencana melakukan pemeriksaan untuk lingkup TK Little Aresha dengan dasar aduan dari para orang tua yang anaknya dititipkan di sana.

"Jadinya sudah ada lima enam kelas yang sudah kita periksa. Kelas baby, kelas baby kecil, kelas baby besar, kemudian kelompok bermain, kelas Edu, kelas Pra, masih kurang TK ini," kata Apri di Mapolresta Yogyakarta, Senin (18/5).

Apri menambahkan, pemeriksaan dilaksanakan juga lantaran para pengasuh di yayasan ini dirotasi (rolling) setiap pekan ke bagian daycare atau kelompok bermain dan juga ke TK.

"Kalau namanya rolling-an ya pastinya ya kemungkinan ya. Tapi kan polisi tidak bisa mengatakan itu. Kita dalami dulu ya," ujar Apri.

Selain itu, polisi juga menemukan kamar percontohan atau dummy seperti yang ditemukan di daycare.

Sebelumnya, Apri bilang kamar ini dipakai untuk meyakinkan para orang tua agar mau menitipkan anaknya.

Kamar percontohan dilengkapi AC, tempat tidur layak, plus iming-iming satu anak akan ditangani oleh satu pengasuh. Ketua yayasan berinisial DK biasanya menjadwalkan untuk pengecekan fasilitas daycare ini pada hari Sabtu atau saat tak begitu banyak anak-anak dititipkan di tempat tersebut.

"Kalau ya keseluruhan itu jadinya yayasan, itu punya ketua yayasan, terus punya kepala sekolah. Itu kepala sekolah dari baby sampai dengan TK," ungkap Apri.

Guna melengkapi pemeriksaan, kata Apri, polisi juga masih menunggu hasil visum para anak-anak TK Little Aresha dari RSUP dr. Sardjito. Setidaknya kini sudah sekitar 126 orang tua anak dimintai keterangan.

"Keseluruhan untuk hasil visum semuanya belum jadi. Jadinya kalau kepolisian itu memberikan statement ya harus ada buktinya kan, gitu," ujar Apri.

Sejauh ini polisi total telah menetapkan 13 tersangka dalam dugaan kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, daerah Umbulharjo, Kota Yogyakarta, DIY.

Para tersangka yakni ketua yayasan berinisial DK dan kepala sekolah, AP. Selain itu juga FN, NF, LIS, EN, SRM, DR, HP, JA, SRJ, DO dan DM yang berperan sebagai pengasuh. Sementara itu jumlah korban anak diduga mencapai 100 lebih.

Menurut keterangan polisi, DK dan AP berperan memberikan instruksi kepada para pengasuh untuk memperlakukan anak-anak secara tak manusiawi. Berupa, mengikat pergelangan tangan-kaki sedari pagi hingga dijemput orangtua.

Perintah tersebut diberikan bukan sebagai hukuman terhadap anak, melainkan faktor kurangnya tenaga pengasuh di daycare tersebut. Polisi menyebut 2-4 pengasuh di tiap sif setidaknya harus mengasuh sampai 20 anak.

Penyidik akan menerapkan pasal korporasi, yakni Pasal 76A juncto Pasal 77, atau Pasal 76B juncto Pasal 77B, atau Pasal 76C juncto Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 20, Pasal 21 UU nomor 1 tahun 2023 KUHP.

Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana memperlakukan anak secara diskriminatif, atau menempatkan, membiarkan melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran atau kekerasan terhadap anak. Ancaman hukumannya 5 sampai 8 tahun pidana penjara.

(kum/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK