Personel Polres Toba Dipecat karena Jadi Kurir Sabu
Personel Polres Toba, Sumatera Utara, Briptu AT dipecat dari kepolisian karena tindak pidana menjadi kurir narkoba jenis sabu.
Briptu AT dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Kapolres Toba AKBP V.J Parapaga mengatakan tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat narkoba. Tindakan tegas terhadap anggota yang terlibat narkoba merupakan bentuk komitmen Polres Toba dalam menjaga marwah institusi.
"Atas putusan PTDH tersebut, yang bersangkutan menyatakan banding. Saya tegaskan tidak ada ruang bagi personel Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba," ujarnya, Rabu (20/5).
Sidang KKEP dilaksanakan pada Rabu, 13 Mei 2026, mulai pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB di Aula Harungguan Mardemak Polres Toba.
Sidang dipimpin Wakapolres Toba Kompol Abdul Rahman selaku Ketua Komisi, didampingi Kabag SDM Kompol Jonggara Hutajulu sebagai Wakil Ketua, dan Kabag Log Kompol Victor Siagian sebagai Anggota Komisi.
Sedangkan Sekretaris Sidang yakni Brigpol Syahriani Sitorus.
KKEP kemudian merekomendasikan PTDH setelah memeriksa keterangan saksi-saksi, alat bukti, dan mendengarkan pengakuan pelanggar.
Komisi KKEP menyatakan perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela, menjatuhkan sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH dari dinas Polri.
Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Balige pada 12 November 2025, Briptu AT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika dengan menjadi perantara jual beli sabu sekaligus menggunakan narkotika untuk dirinya sendiri.
Perbuatan tersebut dilakukan Briptu AT pada Minggu 25 Mei 2025, di rumah RM alias Kallo, di Desa Parparean I, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba.
Atas perbuatannya, Briptu AT dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Balige yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam beberapa waktu terakhir, Polri sedang menindak anggotanya yang terlibat bisnis narkoba. Bahkan di beberapa wilayah yang terlibat adalah di satuan narkoba dan menjadi pemimpin unitnya.
Terbaru ada di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur (Kaltim). Setidaknya ada tiga anggota Polri tengah terseret kasus peredaran narkoba khususnya di wilayah Kaltim.
Ketiganya yakni eks Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat (Kubar), AKP Deky Jonathan Sasiang yang diduga menjadi pelindung atau beking jaringan bandar narkoba Ishak.
Kemudian, Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), AKP Yohanes Bonar Adiguna yang diduga terkait kasus peredaran narkoba jenis vape berisi cairan etomidate.
Lalu Bripka Dedy Wiratama, yang menjadi sniper atau pengawas di Kampung Narkoba Gang Langgar, Kota Samarinda, Kaltim.
Sebelumnya, ada juga AKP Arifan Efendi yang tertangkap di awal 2026 terkait penyalahgunaan dan keterlibatan narkoba. Ironisnya, dia kala itu baru hitungan bulan jadi Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara di Sulawesi Selatan.
Lalu pada Februari 2026 lalu terungkap dugaan keterlibatan dalam bisnis narkoba yang menyeret AKBP Didik Putra Kuncoro yang kala itu Eks Kapolres Bima Kota, dan AKP Malaungi yang kala itu Kasat ResNarkoba Polres Bima Kota di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menyatakan pihaknya berkomitmen melakukan pemberantasan narkoba tanpa pandang bulu, termasuk terhadap polisi yang terlibat.
Syahardiantono mengatakan pimpinan Polri tidak akan pernah ragu untuk menindak tegas anggota yang terlibat dalam perkara tindak pidana narkoba.
"Perintah Kapolri sangat jelas dan tegas, jika ada anggota yang berani bermain-main dengan narkoba akan ditindak tegas," kata Syahardiantono dalam keterangannya, Rabu kemarin.
Sementara itu, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut penindakan terhadap sejumlah anggota polisi yang terlibat narkoba adalah bukti keseriusan Polri dalam melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
"Tidak ada yang kebal hukum, semua sama di hadapan hukum," ucap dia.
(frd/kid)