Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askolani di Kasus Ekspor POME

CNN Indonesia
Rabu, 20 Mei 2026 13:30 WIB
Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) periode 2022-2024. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) periode 2022-2024.

"Iya benar (sedang dilakukan pemeriksaan kepada eks Dirjen Bea dan Cukai, Askolani)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Rabu (20/5).

Askolani saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak Mei 2025.

Anang menyebut pemeriksaan ini merupakan yang pertama terhadap Askolani. Dalam pemeriksaan, penyidik mendalami prosedur ekspor yang diberlakukan saat dia menjabat sebagai Dirjen Bea dan Cukai.

"Regulasi dan prosedur saat itu yang bersangkutan menjabat," ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan total 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah cair kelapa sawit pada periode 2022-2024.

Tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara yakni FJR selaku eks Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan Kemenperin serta MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan nilai kerugian sementara keuangan negara akibat korupsi ekspor POME ini mencapai Rp14,3 triliun. Namun, Kejagung masih menunggu hasil resmi perhitungan auditor terkait nilai resmi kerugian keuangan negara.

"Berdasarkan perhitungan sementara oleh auditor kami, kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai antara Rp10 hingga Rp14 triliun," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (10/2).

"Itu baru kerugian keuangan negara dan belum merupakan potensi kerugian perekonomian negara yang sedang dihitung juga," imbuhnya.

(dis/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK