Revisi UU Polri Diketok Jadi Usul Inisiatif DPR
Rapat paripurna DPR RI menyetujui revisi UU Polri menjadi usul inisiatif DPR. Keputusan diambil dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Rabu (20/5).
Dalam rapat, Saan awalnya meminta masing-masing fraksi menyampaikan pandangan fraksi terkait revisi UU Polri secara tertulis.
"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" kata Saan.
Peserta rapat kompak menjawab setuju.
Sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri menyerahkan rekomendasi ke Presiden RI Prabowo Subianto awal Mei lalu. Salah satu poin rekomendasi adalah revisi UU Polri.
"Perlu segera dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, beserta aturan turunannya baik berupa Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden," bunyi rekomendasi nomor 6.
Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra mengungkap tiga RUU yang akan menjadi prioritas pihaknya usai menyelesaikan RKUHAP dan RUU Penyesuaian Pidana hingga akhir 2025.
Usai RKUHAP resmi disahkan, katanya, Komisi III DPR kini akan membahas RUU Penyesuaian Pidana hingga akhir 2025.
Menurut dia, RUU tersebut harus segera diselesaikan agar KUHAP dan KUHP bisa berlaku 2 Januari 2026 sesuai target.
"Ya target kita adalah sebelum masa reses ini berakhir. Karena kalau kita reses kan tahun depan. Padahal KUHP itu berlaku 2 Januari. Nah kita target ini," kata Soedeson di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/11).
(fra/yoa/fra)