Pramono Minta Penjual Jakcard Layanan Transportasi Gratis Ditindak
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan agar pelaku yang menjual Jakcard atau kartu layanan transportasi gratis yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di X dapat ditindak tegas.
"Saya kebetulan mengikuti dan saya meminta untuk siapa pun yang melakukan itu, termasuk kalau kemudian ada indikasi keterlibatan orang dalam, maka saya minta untuk diambil tindakan yang tegas," kata Pramono di Balai Kota, Rabu.
Pramono menegaskan sistem pengaturan transportasi di Jakarta dilakukan secara transparan dan terbuka, termasuk terkait kepemilikan kartu layanan gratis tersebut.
"Karena sekarang ini bagian dari transparansi untuk pengaturan sistem transportasi di Jakarta, termasuk kartu yang dimiliki itu dilakukan secara transparan dan terbuka," jelas Pramono.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebuah akun X @lalaputriis diduga memperjualbelikan Jakcard atau kartu layanan transportasi gratis yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kartu tersebut diketahui merupakan fasilitas dari Pemprov DKI untuk 15 golongan masyarakat menggunakan layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta secara gratis.
Dalam unggahannya, akun tersebut menawarkan kartu dengan harga tertentu.
Akun itu juga mengaku hanya memiliki stok terbatas dan meminta calon pembeli yang lebih dulu melakukan transfer untuk mendapatkan kartu tersebut.
Adapun 15 golongan masyarakat pengguna layanan transportasi umum gratis di DKI diatur lewat Pergub 33/2025.
Sebanyak 15 golongan masyarakat yang mendapatkan fasilitas tersebut: Lansia (60 tahun ke atas) ber-KTP DKI Jakarta; Penyandang Disabilitas yang memegang kartu khusus disabilitas; Veteran Republik Indonesia;Penerima Raskin/pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); Penduduk Kepulauan Seribu dibuktikan dengan KTP.
Kemudian Pengurus Rumah Ibadah: Marbot masjid, pengurus gereja, pura, vihara, dan klenteng di Jakarta; Guru dan Tenaga Pendidik PAUD: Pendidik non-PNS; Juru Pemantau Jentik (Jumantik); PNS dan tenaga kontrak di lingkup TNI/Polri.
Siswa Penerima KJP/KJMU, Pemilik Kartu Jakarta Pintar/Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul; Penghuni Rusunawa; Tenaga Kontrak Pemprov DKI; PNS & Pensiunan PNS Pemprov DKI; Tim Penggerak PKK; Karyawan Bergaji UMP.
(antara/kid)