Pengacara: Jokowi Tak Mau Tergesa-gesa di Kasus Ijazah Palsu

CNN Indonesia
Kamis, 21 Mei 2026 09:38 WIB
Salinan Ijazah terlegalisir yang dipakai Calon Presiden Joko Widodo di Pilpres 2014 (Leges Merah) dan 2019 (Leges Biru).
Ilustrasi. Drama kasus Ijazah Jokowi tak kunjung usai .(x/@Bonatua766hi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Rivai Kusumanegara mengatakan Jokowi tidak ingin tergesa-gesa dalam penanganan kasus tudingan ijazah palsu di Polda Metro Jaya.

"Kalau kami melihatnya juga pertama bahwa memang kalau Pak Jokowi nggak mau juga tergesa-gesa," kata Rivai dalam program Head to Head di CNN Indonesia TV, Rabu (20/5) malam.

Ia mengatakan proses penyidikan harus dilakukan secara hati-hati agar pihak yang benar-benar bertanggung jawab dapat diproses hukum dan mencegah orang yang tidak terkait terseret perkara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan sampai orang yang seharusnya bertanggung jawab tidak dimintai pertanggungjawaban tapi sebaliknya juga orang yang seharusnya bertanggung jawab malah dilepas. Jadi biarkan bekerja secara objektif, tidak perlu didesak-desak ya," ujarnya.

Meski demikian, kubu Jokowi tetap berharap perkara tersebut dapat dilanjutkan hingga persidangan.

Apalagi, kata dia, polemik kasus itu telah menjadi konsumsi publik dan menyeret banyak pihak.

"UGM pun terseret-seret, KPU terseret, dan banyak pihak. Kemendikbud juga demikian. Kita harapkan kalau ini bisa dibawa ke sidang semuanya terang benderang. Pertanyaan intinya adalah apakah ijazah ini asli atau palsu. Dan ini semua memiliki konsekuensi," ujarnya.

Ia mengatakan kasus itu juga perlu dibawa persidangan agar polemik serupa tidak berulang di kemudian hari.

"Buat Pak Jokowi ada kepastian juga apakah beliau ini dipulihkan atau tidak nama baiknya. Termasuk ada yang menjamin 5 tahun lagi isu ini enggak ada yang angkat oleh kelompok mana pun itu kalau tidak terjawab," katanya.

Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang ditangani Polda Metro Jaya tetap berlanjut untuk lima tersangka. Kelima tersangka itu merupakan Roy Suryo, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

"Proses penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan di pengadilan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers, Jumat (17/4).

Iman mengatakan untuk tiga tersangka lainnya yakni Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

 

(yoa/dal) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]