Bos Terra Drone Bakal Divonis Kasus Kebakaran Maut Hari Ini
Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana bakal menjalani sidang vonis terkait dugaan kelalaian dalam insiden kebakaran gedung yang menewaskan 22 orang karyawan.
"Agenda pembacaan putusan," demikian tertulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Kamis (21/5).
Adapun sidang vonis terkait kebakaran gedung PT Terra Drone yang terjadi pada Selasa (9/12) lalu akan digelar pada pukul 13.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Michael Wisnu Wardhana dituntut 2 tahun penjara. Jaksa menilai Michael lalai dalam mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran yang terjadi di gedung kantor PT Terra Drone di Jakarta Pusat.
Jaksa Penuntut Umum mengatakan kelalaian Michael menimbulkan 22 korban jiwa dari pihak karyawan.
Menurut jaksa, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang karena kealpaannya mengakibatkan kematian pada orang lain.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Michael Wisnu Wardhana dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata jaksa di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Senin (11/5).
Hal memberatkan di balik tuntutan tersebut adalah kealpaan terdakwa telah menyebabkan 22 orang karyawan PT Terra Drone Indonesia meninggal dunia.
Sementara hal meringankan adalah jaksa mengatakan terdakwa bersikap kooperatif, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum.
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]

