Ketua KPK: Hilman Latief Diperiksa Demi Perkuat Bukti Kasus Haji Yaqut

CNN Indonesia
Kamis, 21 Mei 2026 14:51 WIB
Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Hilman Latief (kiri) berbincang dengan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Wachid (kanan) sebelum mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (3/1/2025). Rapat tersebut
Ketua KPK ungkap alasan periksa Dirjen Haji Hilman Latief. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief untuk memperkuat pembuktian perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Setyo mengatakan penyidik masih mempunyai banyak waktu memperkuat pembuktian untuk selanjutnya melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Ya prosesnya masih berjalan, proses penyidikan masih berjalan. Kemudian durasi kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan juga belum habis," ujar Setyo di Anyer, Banten, Kamis (21/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk haji itu kan relatif cukup banyak saksi yang diperiksa ya sehingga ya saya yakin dengan kondisi cukup banyak saksi tersebut, pasti penyidik harus berusaha untuk mengumpulkan supaya kekuatan (bukti) untuk bisa kemudian berkas itu dinyatakan P21 atau lengkap oleh penuntutnya, harus betul-betul maksimal," imbuhnya.

Berdasarkan catatan CNNIndonesia.com, KPK mulai menahan Yaqut pada 12 Maret 2026. Berdasarkan hukum acara yang berlaku, KPK mempunyai waktu 120 hari untuk menyelesaikan penyidikan. Apabila melewati tenggat waktu tersebut, tersangka harus dikeluarkan dari tahanan.

Pada 8 Mei lalu, KPK melakukan perpanjangan penahanan kedua terhadap Yaqut. Masih ada batas waktu kurang lebih 30 hari lagi untuk melimpahkan perkara ke Penuntut Umum dan pengadilan.

Setyo memastikan penyidik tidak memprioritaskan kuantitas saksi dalam menangani suatu perkara.

"Jangan hanya ukurannya banyak saksi saja, tapi kemudian nanti ternyata masih ada yang bolong-bolong. Harapannya semuanya bisa tertutupi, sehingga nanti bisa pada saat proses di persidangan itu sudah lengkap semua," kata Setyo.

Sementara itu, Hilman Latief mengklaim tak ada pembahasan perihal dugaan penerimaan uang terkait kuota haji tahun 2023-2024 saat diperiksa KPK sebagai saksi pada Rabu (20/5). Hilman merampungkan pemeriksaan sekitar pukul 19.15 WIB.

"Enggak ada pembahasan itu," kata Hilman saat dikonfirmasi mengenai dugaan penerimaan tersebut, di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (20/5) malam.

Hilman hanya menjelaskan dirinya memberi penjelasan kepada penyidik perihal pembagian kuota haji khusus dan reguler yang masing-masing menjadi 50 persen.

Menurut KPK, pembagian tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia, dan mayoritasnya diperuntukkan untuk reguler.

"Tadi sudah disampaikan ke penyidik," kata Hilman singkat.

Sebelum ini, KPK sudah memeriksa Menteri Agama Ad Interim Tahun 2022 Muhadjir Effendy yang juga merupakan kader Muhammadiyah sebagai saksi.

Pemeriksaan terhadap Muhadjir untuk mendalami perolehan dan pengelolaan kuota haji tahun 2022.

KPK sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar ini.

Mereka ialah mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang sudah ditahan.

Dua tersangka lain dan belum ditahan atas nama Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham; dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Dalam menangani kasus kuota haji, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.

(ryn/dal) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]