DPRD Bandung Desak Pembentukan Kode Etik Kreator Konten Medsos

DPRD Kota Bandung | CNN Indonesia
Kamis, 21 Mei 2026 16:04 WIB
(Foto: dok DPRD Kota Bandung)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi I DPRD Kota Bandung mendesak adanya sinergi lintas sektor untuk memperketat pengawasan ruang digital sekaligus menyusun kode etik formal bagi para pegiat media sosial dan kreator konten digital.

Desakan itu menjadi respons atas perkembangan teknologi digital dan media sosial yang diikuti maraknya penyebaran disinformasi, konten sensasional, hingga eksploitasi ekspresi individu demi kepentingan viralitas dan keuntungan materi.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati, menilai kini semakin banyak praktik perekaman, pengeditan, penyebarluasan, hingga monetisasi ekspresi seseorang tanpa persetujuan yang jelas. Konten-konten sengaja dikemas dengan unsur ekstrem, eksploitasi emosional, hingga muatan yang mengarah pada seksualitas demi memburu interaksi publik.

Menurut Radea, pegiat media sosial saat ini memiliki pengaruh besar terhadap opini publik dan perilaku masyarakat. Karena itu, diperlukan standar etika digital yang dapat menjadi pedoman bersama dalam menciptakan ruang informasi yang sehat, edukatif, dan bertanggung jawab.

Jika tidak ada pengawasan ketat, ruang digital berpotensi menjadi wadah kesewenang-wenangan yang merugikan publik melalui pasokan informasi keliru dan tidak layak.

Lebih jauh, Komisi I DPRD Kota Bandung mendorong agar kode etik bagi pegiat media sosial dan kreator konten ini disusun dengan mengadopsi prinsip dasar dunia pers, yang selama ini terikat oleh Kode Etik Jurnalistik.

Kode etik yang dinilai penting untuk membangun tanggung jawab moral dan sosial dalam penggunaan media digital, antara lain mencakup menjaga akurasi informasi; mencegah penyebaran hoaks dan disinformasi; serta menghormati privasi serta ekspresi individu.

Lalu, muatan konten idak mengeksploitasi anak, perempuan, maupun kelompok rentan; serta menghindari konten sensasional dan bermuatan seksualitas.

Selain aktivitas konten kreator secara umum, Komisi I turut menyoroti fenomena penggunaan media sosial oleh sejumlah kepala daerah. Publikasi kinerja pemerintahan di ruang digital dinilai sering kali dikemas secara berlebihan, dramatis, dan emosional demi membangun popularitas pribadi.

Pola komunikasi siber seperti ini dikhawatirkan mengaburkan batas antara penyampaian informasi publik yang substantif dengan pencitraan politik personal.

Radea menegaskan bahwa penggunaan medsos oleh pejabat publik sebenarnya berdampak positif sebagai sarana keterbukan informasi dan pendekatan ke masyarakat. Namun, akuntabilitas digital tetap harus mengedepankan etika komunikasi publik, profesionalitas jabatan, serta perlindungan privasi warga.

"Jangan sampai ruang digital pemerintahan berubah menjadi ruang sensasi. Publik membutuhkan informasi yang substantif, edukatif, dan memberikan solusi, namun tidak terlalu mengejar viralitas," ujar Radea.

Urgensi penataan ruang siber ini juga diyakini berkaitan erat dengan kepatuhan hukum. Berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), komponen visual seperti foto, wajah, dan identitas seseorang merupakan bagian dari data pribadi yang pemanfaatannya wajib berbasis persetujuan (consent) serta tujuan yang sah.

Di sisi lain, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga tegas mengatur konsekuensi hukum atas penyebaran konten menyesatkan, melanggar kesusilaan, atau mencemarkan nama baik.

Ruang digital juga dipenuhi praktik manipulasi informasi seperti giveaway by design. Dalam skema ini, pemberian barang dikemas dengan narasi seolah-olah produk tersebut asli dan berkualitas, padahal kenyataannya merupakan barang tiruan, tidak sesuai fakta. Penipuan terselubung ini dinilai memperluas disinformasi dan menyesatkan konsumen.

Di tingkat pusat, Komisi I DPRD Kota Bandung mengapresiasi langkah pemerintah yang memperketat aturan main melalui PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tunas Komdigi serta aturan pelaksana Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini memberikan mandat operasional yang konkret pada platform digital, mulai dari penyaringan konten negatif, pembatasan usia, perlindungan data anak, mode keluarga, hingga fitur pencegahan kecanduan digital (doom scrolling).

Sebagai langkah konkret di daerah, Komisi I DPRD Kota Bandung aktif berkolaborasi dengan dinas komunikasi dan informasi, aparat penegak hukum, komunitas digital, lembaga pendidikan, hingga manajemen platform digital. Sinergi ini difokuskan pada perumusan draf kode etik lokal sekaligus edukasi literasi digital secara masif kepada generasi muda agar ruang siber tidak sekadar menjadi ajang berburu keuntungan jangka pendek.

"Perkembangan teknologi harus diimbangi dengan kesadaran hukum dan etika digital. Kebebasan berekspresi tidak boleh berubah menjadi eksploitasi yang merugikan orang lain maupun menyesatkan masyarakat. Karena itu diperlukan komitmen bersama, termasuk penyusunan kode etik bagi pegiat media sosial selayaknya kode etik jurnalistik," tutup Radea Respati.

(rea/rir)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK