Polisi: Permasalahan Gereja di Bantul Berawal dari Perizinan

CNN Indonesia
Selasa, 26 Mei 2026 10:53 WIB
Polisi: Permasalahan Gereja di Bantul Berawal dari Perizinan
Pembubaran ibadah di Gereja Bantul DIY, (CNN Indonesia/Tunggul)
Yogyakarta, CNN Indonesia --

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut keributan yang terjadi saat ibadah perdana Gereja Misi Sejahtera (GMS), Sewon, Bantul dipicu masalah izin pendirian dan operasional tempat ibadah.

Dalam keterangannya, Polda DIY menyebut peristiwa terjadi pada Minggu (24/5) di bangunan yang dipakai oleh jemaat GMS sebagai tempat ibadah, Glugo, Panggungharjo, Sewon, Kabupaten Bantul, DIY.

"Permasalahan tersebut diduga berawal dari masalah perizinan pendirian dan operasional tempat ibadah yang belum dilengkapi oleh pihak GMS dan diprotes oleh FJI (Front Jihad Islam)," tulis keterangan Polda DIY, Selasa (26/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merespons peristiwa itu, jajaran Polres Bantul bersama stakeholder terkait dipimpin langsung bersiaga dan melakukan pengamanan di lokasi demi memitigasi agar potensi konflik tak kian berkembang.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan menambahkan, setelah melerai dan menahan aksi protes dari pihak FJI, Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto memediasi kedua belah pihak. FJI diwakili Darohman, sementara GMS oleh Pendeta Yosep Moro Wijaya.

Hasil mediasi yakni FJI meminta agar pengurus GMS melengkapi izin pendirian dan operasional tempat ibadah dan menyosialisasikannya kepada warga setempat. Sementara permintaan dari pihak GMS adalah menyelesaikan doa ibadah yang sempat terhenti pada saat itu.

Kata Ihsan, poin-poin permintaan dalam mediasi itu telah disepakati oleh kedua belah pihak guna menjunjung tinggi serta menghormati nilai-nilai luhur tenggang rasa dan toleransi yang telah terjalin selama ini.

Selanjutnya, Polda DIY pada Senin (25/5) mendorong agar segera dilaksanakan pertemuan melibatkan stakeholder terkait, meliputi Pemkab Bantul, Kemenag, TNI, Kejaksaan, FKUB hingga dari Kesbangpol Bantul dan perwakilan dari GMS.

Dalam pertemuan itu diputuskan pihak GMS segera melengkapi izin pendirian dan operasional tempat Ibadah. Selama proses itu, GMS sementara tidak melaksanakan kegiatan keagamaan di Glugo hingga semua regulasi terpenuhi.

Polda DIY di satu sisi juga menekankan bahwa kebebasan beribadah dijamin oleh konstitusi, sehingga segala bentuk tindakan intimidasi sepihak tidak dibenarkan oleh hukum.

"Polda DIY tidak akan menolerir segala bentuk tindakan intoleransi, intimidasi, maupun aksi sepihak oleh kelompok masyarakat yang mengganggu ketertiban umum," tegas Ihsan.

Ihsan mengklaim situasi di lokasi telah terkendali dan kondusif. "Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang memecah belah di media sosial, dan mempercayakan penyelesaian permasalahan ini ke aparat penegak hukum dan pemerintah daerah," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, aktivitas ibadah umat Kristen jemaat GMS di Glugo, Panggungharjo, Sewon, Kabupaten Bantul, DIY dibubarkan oleh sekelompok ormas, Minggu (24/5).

Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bantul, Yulius Suharta merinci duduk perkara peristiwa ini. Ia menjelaskan, GMS merupakan singkatan dari Gereja Misi Sejahtera yang selama ini melaksanakan ibadah dengan menyewa ruangan di sebuah hotel di wilayah Panggungharjo.

Yulius mengatakan, pada Minggu kemarin jemaat GMS menggelar ibadah syukur karena mulai menempati bangunan sewa baru di kawasan Glugo yang berada di pinggir ring road. Namun, kegiatan itu mendapat penolakan dari sebuah organisasi masyarakat yang mempertanyakan status izin bangunan yang dipakai sebagai tempat ibadah.

"(Penolakan) masih berkaitan dengan apakah memang izinnya sudah dimiliki atau belum," kata Yulius saat dihubungi, Senin (25/5).

Ia menyebut pemerintah sebenarnya sudah berupaya mengantisipasi persoalan tersebut bersama pengurus kelurahan dan kecamatan setempat sejak muncul penolakan. Pertemuan dengan pihak gereja juga telah dilakukan pada Sabtu (23/5). Meski demikian, menurut dia, pergerakan massa tetap terjadi saat kegiatan ibadah berlangsung.

Yulius menuturkan, pihak GMS sebenarnya telah mengantongi Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) dari Kanwil Kemenag untuk bangunan yang digunakan sebagai gereja.

Namun, Pemkab Bantul masih akan meninjau apakah dokumen tersebut sudah cukup sebagai legitimasi hukum atau masih diperlukan syarat administrasi lain terkait penggunaan bangunan sebagai rumah ibadah.

Sementara itu, rapat koordinasi untuk menentukan langkah lanjutan Pemkab Bantul terkait peristiwa tersebut dijadwalkan berlangsung siang ini bersama Bupati Bantul Abdul Halim Muslih dan jajaran Forkopimda.

(kum/dal) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]