Eks Bos KPK Harap Pemberi Izin Tambang Kasus IUP Bauksit Kalbar Diburu

CNN Indonesia
Jumat, 29 Mei 2026 09:10 WIB
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menilai penting mengusut pemberi izin dan dugaan beking aparat dalam kasus korupsi IUP bauksit di Kalbar
Saut Situmorang adalah salah satu komisioner KPK periode 2015-2019, di mana dia menjabat Wakil Ketua KPK kala itu. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang buka suara soal kasus korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2017-2025 yang sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Bukan cuma pengusaha, menurutnya yang paling harus dikejar adalah pemberi izin hingga dugaan beking aparat dalam pertambangan bauksit yang bermasalah di Kalbar tersebut.

Saut menegaskan seharusnya aparat penegak hukum juga menelusuri pihak yang mengeluarkan izin tambang tersebut hingga tuntas. Bahkan, jika ada beking atau perlindungan dari pihak terkait harus diusut tuntas sebagaimana instruksi Presiden Prabowo Subianto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dilihat kasus ini, yang harus dikejar memang si pemberi izin. Kalau pebisnis memang akan melakukan apa saja. Artinya, pejabat pemerintahnya pemberi izin itu siapa, kementerian, atau pemerintah daerahnya?" ujar dia dalam keterangannya, Kamis (28/5).

Saut mengingatkan saat masa kepemimpinannya di KPK, pada periode 2016, kewenangan perizinan pertambangan masih berada dalam masa transisi antara pemerintah pusat dan daerah.

Oleh karena itu, dia menilai penyidik perlu mendalami pihak mana yang memiliki kewenangan pada saat izin diterbitkan.

"Kalau 2016, saya ingat masih diserahkan ke pusat itu kalau tambang atau pemerintah daerah bisa juga, tinggal dilihat siapa yang berniat jahat," ujarnya.

Sementara untuk penanganan kasus IUP Bauksit di Kalbar yang ditangani Kejagung saat ini, menurut Saut strategi aparat penegak hukum saat ini kemungkinan masih fokus membuktikan tindak pidana pokok. Baru setelahnya, duga dia, jaksa penyidik akan mengembangkan perkara kepada pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

"Saya kira strategi jaksa juga itu, tindak pidananya sudah terjadi, tinggal siapa berbuat apa," kata dia.

Saut menerangkan praktik perbedaan antara titik lokasi tambang di lapangan dengan wilayah yang tercantum dalam izin sebenarnya bukan hal baru dalam industri pertambangan.

"Praktik lokasi tambang beda dengan lokasi izin memang sudah umum terjadi, tidak cocok izin dan lapangan. Jadi tambang ilegal itu biasanya memang tidak cocok lokasi atau perizinan tidak ada," ucap dia.

Kejagung sebelumnya menetapkan beneficial owner PT QSS, Sudianto (SDT) sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan tata kelola IUP PT QSS di Kalbar.

Sudianto dinilai terlibat langsung dalam aktivitas penambangan di luar wilayah izin karena mengendalikan seluruh kegiatan perusahaan.

Teranyar, Kejagung kembali menetapkan empat orang tersangka dalam perkara tersebut. Mereka yakni YA selaku Komisaris PT QSS; IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU; AP selaku Direktur PT QSS; dan HSFD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan kasus ini bermula saat PT QSS yang bergerak di bidang tambang bauksit diakuisisi tersangka Sudianto (SDT) bersama YA. Ia menjelaskan PT QSS terbukti melakukan pertambangan di luar wilayah izin (IUP) mereka.

Hasil tambang ilegal itu kemudian diekspor menggunakan dokumen resmi milik PT QSS, seperti IUP-OP, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), hingga Rekomendasi Persetujuan Ekspor milik PT QSS.

"Faktanya kegiatan penambangan bauksit tidak dilakukan di wilayah IUP PT QSS, namun tetap melakukan penjualan bauksit yang diperoleh secara ilegal dari luar wilayah," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (25/5).

Dalam pelaksanaannya, kata dia, terdapat praktik suap dalam pengurusan dokumen penjualan ekspor itu. Ia menyebut yersangka IA berkomunikasi dan memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara HSFD selaku analis di Kementerian ESDM.

"Sehingga pada saat dokumen tidak memenuhi persyaratan tetap diterbitkan perizinan secara melawan hukum," tuturnya.

(tim/kid) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]