Majelis Etik: Komisioner Ombudsman 2021-2026 Paling Bermasalah

CNN Indonesia
Sabtu, 30 Mei 2026 05:45 WIB
Anggota Ombudsman RI Hery Susanto saat memberikan keterangan pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (21/1/2025). (ANTARA/HO-Ombudsman RI)
Majelis etik Ombudsman RI menyatakan Komisioner Ombudsman periode 2021-2026 menjadi yang paling bermasalah sepanjang sejarah lembaga itu berdiri. (ANTARA/HO-Ombudsman RI)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis etik Ombudsman RI menyatakan Komisioner Ombudsman periode 2021-2026 menjadi yang paling bermasalah sepanjang sejarah lembaga itu berdiri.

Penilaian itu muncul dengan melihat dua anggota Ombudsman periode 2021-2026 yakni Hery Susanto dan Yeka Hendra Fatika tersandung kasus hukum di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ketua majelis etik Ombdusman, Jimly Asshiddiqie, mengatakan kondisi itu membuat Ombudsman harus melakukan evaluasi secara sistematis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita harus evaluasi sistemik. Memang mesti begitu membaca ORI ini dari dekat, rupanya dari periode ke periode yang banyak kalangan gitu ya, dari dalam maupun dari luar, di antaranya juga para mantan, di antaranya juga para pegawai, asisten yang bekerja sejak pertama sampai sekarang dia masih belum pensiun, maka dinilai bahwa periode yang paling bermasalah periode yang kemarin," ujar Jimly dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Jumat (29/5).

Dia menuturkan sejumlah permasalahan yang ada di internal pimpinan Ombudsman periode sebelumnya. Mulai dari ketidakkompakan hingga posisi individu yang dominan.

"Dan memang setelah kami cek, memang tidak kompak. Ada ketua, ada wakil ketua, tapi ada anggota yang dominan sekali. Itu kerjanya sangat sangat dominan, dan banyak sekali menentukan. Kadang-kadang bekerjanya pribadi atas nama ORI. Nah, jadi sistem disiplin profesionalnya, yang tidak lain adalah kode etik, itu enggak jalan," ucap Jimly.

Pimpinan Ombudsman periode 2021-2026 diketuai oleh Mokhammad Najih dengan wakilnya Bobby Hamzar Rafinus.

Sementara itu, anggota terdiri dari Dadan Suparjo Suharmawijaya, Hery Susanto, Indraza Marzuki Rais, Jemsly Hutabarat, Yohanes Widyantoro, Robertus Na Endi Jaweng, dan Yeka Hendra Fatika.

Kejaksaan Agung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel wilayah Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut Hery berperan menerbitkan surat yang mengoreksi besaran Pendapatan Negara Bukan Pajak dari Kementerian Kehutanan.

Hery juga memeriksa Kemenhut dan mengatur agar seolah-olah penagihan denda yang dikeluarkan terhadap PT Toshida Indonesia (TSHI) adalah keliru, sehingga dikeluarkan surat koreksi dari Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara.

Atas perbuatannya yang menguntungkan PT TSHI, Syarief menyebut Hery mendapatkan imbalan sebesar Rp1,5 miliar pada tahun 2025.

Sementara untuk Yeka Hendra Fatika, Kejaksaan Agung menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi minyak goreng atau CPO.

Hery dan Yeka sudah dilakukan penahanan.

(ryn/fra) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]